Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Jamwas Tegaskan Kasus Febrie Sah Ditangani Kejagung, Rujuk Perkara Asabri

Joseph Thomas - beritaterbaik.com 3 mins read 3 views

```html

Jamwas Tegaskan Kasus Febrie Sah Ditangani Kejagung, Rujuk Perkara Asabri

Beritaterbaik.com – “`html

Jamwas Mengonfirmasi Legalitas Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan yang juga menjabat sebagai Ketua tim 9, Rudi Margono, telah membantah klaim bahwa proses pelimpahan perkara melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kepolisian Republik Indonesia ke Kejaksaan Agung tanpa landasan hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut sebenarnya telah diterapkan sebelumnya dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan PT Asabri.

“Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri,” kata Rudi usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kewenangan Penyidikan yang Paralel

Menurut penjelasan Rudi, baik institusi kepolisian maupun kejaksaan sama-sama memiliki otoritas sebagai penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, proses pelimpahan perkara antarpenyidik dapat dilakukan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

“Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan,” ujarnya.

Rudi menambahkan bahwa pengalaman pribadi menjadi salah satu fondasi penerapan mekanisme serupa. Saat masih bertugas di Jampidsus, ia pernah menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya dalam konteks penanganan kasus Asabri. Pengalaman tersebut kemudian menjadi acuan dalam menangani dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi hasil pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kepastian Hukum Melalui Pelimpahan

Menurut Rudi, mekanisme pelimpahan perkara justru memberikan kepastian hukum karena dilakukan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung yang sama-sama memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi.

“Penyerahan dugaan kasus eks Jampidsus justru memberikan kepastian hukum. Dari penyidik Polri diserahkan kepada penyidik pada Jampidsus. Sama-sama penyidik,” katanya.

Selain itu, penanganan perkara di Kejaksaan Agung dinilai lebih efektif karena lembaga tersebut tidak hanya bertindak sebagai penyidik, tetapi juga memiliki kewenangan sebagai penuntut umum. Rudi berharap dengan penyerahan perkara ke Kejaksaan, proses hukum tidak akan bolak-balik. Hal ini mengingat perkara korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 merupakan perkara yang harus didahulukan penyelesaiannya.

Sprindik TPPU dan Sinergi Alat Bukti

Dalam kesempatan yang sama, Rudi mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan asesmen terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hasil asesmen menunjukkan bahwa ketiga perkara tersebut saling berkaitan, sehingga diterbitkan satu Sprindik dugaan TPPU.

“Setelah kami asesmen tiga perkara itu agar menjadi terang, kami kolaborasikan dengan barang bukti yang ada,” ujarnya.

Penyidik kemudian menyinergikan seluruh alat bukti dari ketiga perkara agar konstruksi perkara menjadi utuh dan memudahkan pengembangan penyidikan. Rudi menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik TPPU tidak menghapus penanganan tiga perkara korupsi yang telah ada. Seluruh alat bukti justru dirangkai untuk mengungkap dugaan aliran dana hasil tindak pidana secara menyeluruh.

“Kalau ada keterkaitan tentu akan kami rangkai. Makanya dilakukan asesmen lebih dulu,” tutur Rudi.

Menurut Rudi, penyidikan masih berpeluang berkembang apabila dalam proses penggeledahan maupun pemeriksaan saksi ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada tindak pidana lain. Ia menambahkan bahwa dugaan-dugaan tersebut ke depan jika ada ditemukan dalam penggeledahan, mungkin ke depan bisa digunakan.

Namun demikian, Kejaksaan Agung tetap bersinergi dengan penyidik Polri dalam menangani perkara tersebut.

“`

Gabung diskusi