Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Komisi II Tegaskan PAW Anggota Ombudsman Tak Harus Sesuai Nomor Urut Seleksi

Jessica Hernandez - beritaterbaik.com 3 mins read 2 views

Jakarta – Komisi II Tegaskan PAW Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak harus mengikuti nomor urut hasil seleksi sebelumnya. Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Komisi II Tegaskan PAW Anggota Ombudsman Tak Harus Sesuai Nomor Urut Seleksi

Komisi II Tegaskan PAW Anggota Ombudsman Tidak Terikat Nomor Urut

Beritaterbaik.com – Jakarta – Komisi II Tegaskan PAW Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak harus mengikuti nomor urut hasil seleksi sebelumnya. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, secara resmi menyatakan bahwa ketentuan pengganti antarwaktu atau PAW untuk keanggotaan Ombudsman tidak terikat secara ketat pada urutan calon yang telah ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Penegasan ini menjadi penting mengingat adanya kebingungan di masyarakat dan kalangan hukum mengenai apakah calon dengan nomor urut berikutnya otomatis menjadi pengganti ketika terjadi kekosongan keanggotaan. Menurut penjelasan yang disampaikan Bahtra Banong, Undang-Undang tentang Ombudsman tidak memuat aturan spesifik yang mewajibkan calon PAW diambil berdasarkan urutan hasil seleksi yang telah dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI sebelumnya.

Dasar Hukum Mekanisme PAW

“Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang apa namanya, akan menggantikan PAW,” ujar Bahtra Banong di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).

Sebelum mengusulkan nama pengganti, pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap dasar hukum mekanisme PAW anggota Ombudsman. Hasil penelaahan menunjukkan tidak ada pasal atau klausul tunggal yang mengatur ketergantungan pada nomor urut berikutnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi Komisi II untuk memilih calon yang dianggap paling layak sesuai dengan kebutuhan.

“Kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa eh yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya,” tambah Bahtra dengan tegas. Pernyataan ini memperkuat posisi bahwa mekanisme PAW dapat dilakukan tanpa harus mengikuti urutan calon secara kaku.

Proses Penetapan dan Latar Belakang

DPR RI telah menyetujui penetapan PAW anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031 melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Senin (21/7/2026). Langkah ini diambil menyusul pemberhentian Hery Susanto tidak dengan hormat oleh Majelis Etik pada tanggal 8 Juni 2026. Pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hery Susanto selama masa jabatannya.

Pemberhentian Hery Susanto terjadi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas salah satu anggota Ombudsman yang bertanggung jawab mengawasi pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Penetapan sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Paripurna pada 27 Januari 2026. Proses seleksi yang panjang melibatkan berbagai tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, uji kelayakan, hingga uji kepatutan. Calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang lolos seleksi dengan nomor urut 10 hingga 18 menjadi alternatif pengganti yang potensial.

Ketika ditanya mengenai nama calon PAW yang telah dikirimkan kepada pimpinan DPR, Bahtra belum memberikan jawaban rinci. Ia hanya menegaskan bahwa surat telah sampai ke tangan pimpinan DPR. Informasi mengenai nama calon yang diusulkan akan diumumkan secara resmi setelah melalui proses verifikasi final.

“Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR,” kata Bahtra.

Calon-calon dari nomor urut 10 sampai 18 tersebut kini menjadi perhatian publik sebagai potensi pengganti anggota Ombudsman yang berhalangan tetap. Keputusan Komisi II dalam hal ini menunjukkan pendekatan yang lebih fleksibel dalam mengisi kekosongan keanggotaan lembaga pengawas pelayanan publik. Dengan tidak terikatnya PAW pada nomor urut, diharapkan Ombudsman dapat memiliki anggota yang benar-benar sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan lembaga.

Keputusan ini juga membuka peluang bagi calon-calon yang mungkin tidak berada di urutan teratas namun memiliki kompetensi dan integritas yang mumpuni untuk mengisi posisi kosong. Masyarakat dapat berharap bahwa mekanisme PAW yang lebih luwes ini akan menghasilkan anggota Ombudsman yang berkualitas dan mampu menjalankan tugas pengawasan dengan optimal.

Gabung diskusi