Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

KPK: Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil

Daniel Smith 2 mins read 2 views

KPK Ungkap Praktik Pemerasan di Sukoharjo, Bupati Diduga Gunakan Dana untuk Kepentingan Pribadi KPK - Menurut informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK: Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil

KPK Ungkap Praktik Pemerasan di Sukoharjo, Bupati Diduga Gunakan Dana untuk Kepentingan Pribadi

KPK – Menurut informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sedang dalam penyelidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan dana dari pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Pelaku diduga memanfaatkan uang yang diperoleh dari upah pungut dan setoran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dua Tersangka Lain Terlibat dalam Kasus

KPK telah menetapkan Etik sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Dua nama lain yang terlibat adalah Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Sukoharjo, dan Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah. Selama penyelidikan, Etik ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026.

“Penyelidik menemukan catatan-catatan yang memperlihatkan adanya penggunaan uang dari upah pungut dan setoran OPD untuk renovasi rumah pribadi,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam kasus ini, dana juga digunakan untuk membeli mobil Toyota Innova. Taufik menyebutkan bahwa hal ini menjadi fokus investigasi tim, terutama dalam mengungkap aset yang diperoleh melalui praktik korupsi.

Detail Setoran dan Penerimaan Dana

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Etik menerima setoran rutin dari OPD melalui Tri Mulyo. Total dana yang diterima selama 2024-2026 mencapai Rp840 juta. Rincian penerimaan dibagi dalam tiga periode: Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta di 2025, serta Rp245 juta pada 2026.

Sementara itu, Richard Tri Handoko diketahui mengumpulkan setoran dari OPD sebesar Rp1,2 miliar pada 2022-2024. “Uang tersebut digunakan oleh ETS untuk kepentingan pribadi,” tambah Asep.

“SK bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah diduga digunakan sebagai alat pemerasan oleh ETS,” kata Asep. “Dengan meminta RCH mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif pegawai BPKAD, praktik ini melanjutkan pola yang pernah terjadi di masa bupati sebelumnya.”

KPK berhasil menyita barang bukti bernilai total Rp21,2 miliar, termasuk uang tunai, logam mulia, dan valuta asing. Operasi penyitaan berlangsung saat penyelidikan tertutup yang berakhir dengan OTT pada 9 Juli 2026. Mantan bupati yang merupakan suami Etik Suryani disebut sebagai salah satu pelaku dalam praktik korupsi ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6.

Gabung diskusi