Eks Dirjen Kementerian PU Jadi Tersangka
What Happened – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi. Salah satu dari mereka adalah Dwi Purwantoro (DP), mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), yang diduga terlibat dalam pemerasan, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek besar. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keandalan sistem pengawasan di lingkungan kementerian tersebut, yang selama ini menjadi pusat perhatian akibat sejumlah skandal serupa sebelumnya.
Detil Kasus Korupsi dan Pelaku Terlibat
Kasus DP diduga melibatkan dana negara senilai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV serta Innova Zenix yang diterima dari sejumlah BUMN dan pihak swasta.
“DP menerima suap berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV serta Innova Zenix dari sejumlah BUMN dan pihak swasta terkait beberapa proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, kepada wartawan pada Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, dua tersangka lain, Riono Suprapto (RS) dan AS, terlibat dalam dugaan korupsi penggunaan dana belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama periode 2023-2024. Dalam kasus ini, keduanya diduga membuat kegiatan operasional palsu, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16 miliar.
Proses Penyidikan dan Bukti yang Diperoleh
Penyidik Kejati Jakarta telah mengambil tindakan cepat dengan menyita dua mobil mewah milik DP dan sejumlah dolar Amerika Serikat sebagai bukti kejahatan. Selain itu, tim penyidik juga sedang menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal Kementerian PU, BUMN, dan sektor swasta.
“Penyidik terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi, ahli keuangan, dan tersangka lain. Aset juga sedang dilacak untuk memperkuat pemulihan kerugian negara,” tambah Dapot.
Proses ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara.
Kasus korupsi yang menimpa Kementerian PU ini bukanlah yang pertama. Pada tahun 2023, telah terjadi serangkaian penetapan tersangka terkait proyek infrastruktur yang menyisakan kerugian besar. Penyelidikan terhadap DP, RS, dan AS menjadi bagian dari upaya penyelidikan lebih luas yang sedang dilakukan pihak berwenang. Dalam konteks ini, “What Happened” menjadi cerminan kegagalan pengawasan internal serta kemungkinan kesengajaan dalam penyalahgunaan wewenang.
Menurut peraturan hukum, DP dihukum berdasarkan Pasal 12 ayat (e) atau Pasal 12 ayat (a) subsidiair Pasal 12 ayat (b) atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Baru (UU No 1/2023). Sementara RS dan AS dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 KUHP Baru jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Korupsi. Setiap perbuatan melanggar hukum ini memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda.
Dalam menyikapi “What Happened” terkait korupsi di Kementerian PU, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap para pejabat. Hal ini diharapkan dapat memutus mata rantai korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah. Namun, tantangan terbesar terletak pada kemampuan lembaga pengawasan untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang terjadi di tingkat manajemen.
Ketiga tersangka, DP, RS, dan AS, telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan. DP bertahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara RS dan AS berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penetapan tersangka ini menunjukkan kepastian hukum yang diterapkan Kejaksaan, serta upaya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini. Dengan “What Happened” yang terjadi, masyarakat semakin mengantisipasi perbaikan sistem pengawasan di masa depan.
