Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

What Happened During: Ratusan Produk Pelanggaran Merek Dimusnahkan, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

Joseph Thomas 3 mins read 1 views

What Happened During: Ratusan Produk Pelanggaran Merek Dimusnahkan, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar What Happened During – Jakarta, Liputan6.com – Dalam upaya

What Happened During: Ratusan Produk Pelanggaran Merek Dimusnahkan, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

What Happened During: Ratusan Produk Pelanggaran Merek Dimusnahkan, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

What Happened During – Jakarta, Liputan6.com – Dalam upaya memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemusnahan 567 barang bukti pelanggaran merek Lacoste. Estimasi nilai total produk ilegal yang dihancurkan mencapai sekitar Rp940,4 juta. Tindakan ini dilakukan setelah penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI menyelesaikan proses investigasi terkait pelanggaran merek tersebut. Dengan pemusnahan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pemilik merek dan memastikan pasar tidak dikuasai oleh produk tidak sah.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari langkah konkrit dalam menegakkan hukum di bidang merek. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya tentang menghilangkan produk ilegal, tetapi juga menggambarkan peran negara dalam menjaga integritas sistem hukum kekayaan intelektual. “Ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum secara konsisten, memberikan rasa pasti bagi pengusaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap perlindungan merek di Indonesia,” jelas Hermansyah, Senin (22/6/2026).

“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran merek, sekaligus melindungi konsumen dari produk yang tidak memiliki standar kualitas,”

Hermansyah menambahkan bahwa merek adalah aset penting yang mencerminkan investasi, reputasi, dan kepercayaan dari pemiliknya. Dengan menegakkan hukum, DJKI berusaha menciptakan lingkungan usaha yang adil, kompetitif, dan sehat. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mencegah eksploitasi merek oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, yang bisa merugikan konsumen dan produsen lokal.

Detail Produk yang Dimusnahkan

Produk yang dihancurkan dalam aksi ini terdiri dari berbagai jenis, seperti 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, sembilan polo t-shirt, 91 kaos, serta 29 boxer. Semua barang tersebut telah melalui proses penyelidikan dan dinyatakan melanggar hak merek Lacoste. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penyelesaian kasus melalui kesepakatan berkekuatan hukum tetap, yang merupakan salah satu mekanisme dalam penegakan hukum.

Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum DJKI, menjelaskan bahwa nilai produk ilegal ini menggambarkan kerugian yang bisa terjadi jika merek tidak dilindungi. “Nilai ritel produk asli dengan merek serupa mencapai Rp940,4 juta, sehingga penghancuran ini memberi dampak signifikan bagi ekonomi dan pasar,” ujarnya. Aksi ini juga menegaskan bahwa DJKI tidak hanya fokus pada pemusnahan, tetapi juga pada pencegahan melalui edukasi dan pengawasan yang lebih ketat.

“Melalui kegiatan seperti ini, DJKI berupaya mengurangi pelanggaran merek di berbagai sektor, termasuk pakaian, makanan, dan barang konsumsi lainnya,”

Peluang dan Tantangan dalam Penegakan Hukum

DJKI juga menyebutkan bahwa penghancuran barang bukti ini merupakan tindakan yang sejalan dengan kebijakan nasional untuk mendorong keadilan dalam persaingan usaha. Namun, ada tantangan yang masih dihadapi, seperti kesadaran masyarakat akan pentingnya merek dan kepatuhan produsen dalam mematuhi aturan. “Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran publik melalui sosialisasi, pelatihan, dan koordinasi dengan pihak terkait,” tambah Arie. Selain itu, DJKI juga memperkuat kerja sama dengan lembaga internasional untuk menghadapi pelanggaran merek yang bersifat transnasional.

Penegakan hukum merek memerlukan kolaborasi antara berbagai pihak, mulai dari lembaga pemerintah hingga masyarakat. Hermansyah menekankan bahwa keberhasilan perlindungan merek tergantung pada kesadaran bersama. “Dengan memahami arti merek, masyarakat bisa menjadi mitra dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan para pemilik hak intelektual,” tegasnya. Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan menjaga keberlanjutan bisnis di Indonesia.

What Happened During menunjukkan bahwa DJKI terus bergerak untuk memperkuat sistem hukum dalam perlindungan merek. Dengan memusnahkan produk ilegal seharga hampir Rp1 miliar, lembaga ini memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran merek akan mendapat sanksi yang tegas. Tindakan ini juga menjadi contoh bagus dalam menjaga integritas pasar dan memastikan hak-hak para pemilik merek tidak dirugikan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, DJKI mengajak pengusaha untuk menggunakan merek secara legal dan masyarakat diminta membeli produk asli sebagai dukungan terhadap penegakan hukum. Dengan berpartisipasi dalam proses ini, masyarakat bisa membantu menjaga kualitas produk di pasar dan melindungi kepentingan ekonomi nasional. Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6.

Gabung diskusi