Bawa Teori Max Weber ke MK: Kepala Lab 45 Soroti Titik Sakral Batasan TNI
What Happened During sidang lanjutan peninjauan materiil Undang-Undang TNI dalam perkara nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026) menjadi topik utama yang dibahas oleh akademisi dan Kepala Laboratorium 2045 (Lab 45), Jaleswari Pramodawardhani. Ia menyoroti pentingnya menjaga batasan kewenangan TNI agar tidak melebar dari fungsinya sebagai kekuatan pertahanan. Dalam What Happened During proses ini, Jaleswari memaparkan bahwa TNI memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari institusi negara lain.
Teori Max Weber dan Monopoli Kekuasaan
Dalam What Happened During sidang, Jaleswari memaparkan prinsip teori Max Weber yang mengakui bahwa negara adalah entitas yang memiliki monopoli sah atas penggunaan kekuatan. Menurutnya, TNI sebagai kekuatan militer harus ditegakkan batasan yang jelas agar tidak menjadi ancaman terhadap kekuasaan sipil. “What Happened During kehidupan demokrasi, TNI harus tetap berada dalam kerangka kontrol hukum dan akuntabilitas, bukan menjadi lembaga yang bisa mengambil alih kekuasaan politik secara sembarangan,” jelasnya.
Teori ini, menurut Jaleswari, menjadi landasan penting dalam menilai keberadaan TNI di tengah dinamika politik dan sosial Indonesia. “What Happened During era modern, TNI sering kali digunakan untuk tujuan yang melampaui fungsi pertahanan. Ini berpotensi mengubah monopoli kekerasan menjadi alat pengendalian terhadap masyarakat,” tambahnya.
Kriteria Penting untuk Batasan TNI
What Happened During perdebatan di MK, Jaleswari juga menekankan tiga kriteria kritis yang perlu dipenuhi agar TNI tetap berada dalam jalur fungsinya. Pertama, adanya dasar hukum yang jelas dan tidak ambigu. Kedua, ketaatan terhadap otoritas sipil yang dipilih rakyat melalui pemilu. Ketiga, mekanisme akuntabilitas yang transparan dan bisa diawasi oleh lembaga legislatif, yudikatif, atau kelompok masyarakat independen.
Menurutnya, ketiga kriteria tersebut sangat relevan dalam What Happened During pembaruan UU TNI. “Jika batasan-batasan ini tidak dipenuhi, maka kekuasaan TNI bisa menjadi sarana untuk memperluas pengaruh politik dan mengabaikan kepentingan rakyat,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa keberhasilan pembatasan ini akan menentukan apakah monopoli kekerasan militer tetap bisa diandalkan dalam sistem negara demokrasi.
What Happened During proses penyusunan UU TNI, Jaleswari mengingatkan bahwa masyarakat harus terus memantau peran TNI untuk memastikan ia tidak terlibat dalam urusan politik atau sosial yang bisa menimbulkan konflik. “Kita perlu menyadari bahwa TNI adalah alat pertahanan, bukan alat kekuasaan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Jaleswari menyoroti bahwa pemisahan fungsi antara TNI dan Polri juga menjadi bagian dari What Happened During upaya menjaga keseimbangan dalam sistem negara. “TNI harus fokus pada ancaman luar negeri, sementara Polri mengurus keamanan dalam negeri. Jika dua lembaga ini saling mengambil alih tugas, maka What Happened During peran mereka akan menjadi bingkai kekacauan,” tambahnya.
