Official Announcement: Polri Klarifikasi Klaim Foto Tan Kian Diamankan
Official Announcement: Polri Klarifikasi Klaim Foto Tan Kian Diamankan Pengklarifikasiannya Muncul Usai Viral Foto Tan Kian Official Announcement - Polri
Official Announcement: Polri Klarifikasi Klaim Foto Tan Kian Diamankan
Pengklarifikasiannya Muncul Usai Viral Foto Tan Kian
Official Announcement – Polri resmi mengumumkan klarifikasi terkait klaim bahwa Tan Kian, pendiri Century Properties Group, telah diamankan dalam penyidikan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan ini dikeluarkan setelah beredar foto yang menunjukkan Tan Kian duduk di meja bundar dengan rompi cokelat dan kaus putih, sejumlah polisi di sekitarnya, serta seorang personel menggunakan laptop. Foto tersebut sempat memicu reaksi publik karena disebut-sebut sebagai bukti bahwa Tan Kian telah ditahan, padahal fakta sebaliknya.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” kata Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, saat dihubungi pada Minggu (12/7/2026). Pernyataan ini disampaikan untuk memastikan kejelasan terkait status Tan Kian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurut Afandi, foto tersebut diunggah tanpa adanya penjelasan yang memadai, sehingga menyebabkan miskomunikasi.
Official Announcement: Penyidikan yang sedang dijalankan oleh Kortas Tipikor Polri menyasar tiga kasus utama, yaitu dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri selama periode 2020–2025, serta dugaan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di tahun yang sama. Dalam penyelidikan ini, polisi juga memeriksa TPPU yang berkaitan langsung dengan tiga perkara tersebut. Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Don Ritto, pihak swasta, sebagai pelaku.
Proses Pelimpahan Kasus Berlangsung Secara Bertahap
Official Announcement: Proses pelimpahan kasus dari Kortas Tipikor ke Kejaksaan Agung tetap berjalan, meski status Tan Kian sebagai saksi dijelaskan secara jelas. Menurut Afandi, penyidikan melibatkan beberapa tahap, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan pengumpulan barang bukti. “Tetap tiga perkara yang dilimpahkan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyidik memastikan segala administrasi penyidikan telah siap sebelum melakukan pelimpahan.
Dalam penjelasannya, Polri menjelaskan bahwa penahanan seseorang terpisah dari status saksi. Tan Kian masih menjadi bagian dari tim penyidik yang menelusuri dugaan keterlibatan dalam tiga kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan belum menemukan cukup bukti untuk menahan Tan Kian secara resmi, meskipun dia tetap menjadi saksi penting dalam kasus-kasus itu.
Official Announcement: Penyidik Kortas Tipikor Polri juga menjelaskan bahwa pelimpahan kasus tidak memengaruhi proses penyelidikan terhadap saksi. Tan Kian tetap aktif dalam memberikan keterangan sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran terkait dugaan korupsi yang menyeret perusahaan properti Century Properties Group. Dengan status saksi, Tan Kian diberikan kesempatan untuk menjelaskan fakta-fakta yang menjadi dasar penyidikan.
Detail Penyidikan dan Dampak terhadap Pemangku Kepentingan
Official Announcement: Selain Tan Kian, penyidikan Kortas Tipikor juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam tiga kasus tersebut. Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Tan Kian tetap sebagai saksi. Proses ini menunjukkan bahwa Polri sedang memastikan semua pihak yang terlibat diberi kesempatan untuk menjelaskan peran mereka secara proporsional.
Official Announcement: Dalam penyidikan, Polri melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang menjadi bukti utama, termasuk perjanjian, laporan keuangan, dan catatan transaksi. Foto Tan Kian yang viral sebelumnya menjadi salah satu dari banyak bukti yang dianalisis, tetapi tidak cukup untuk menetapkan status penahanan. Penjelasan resmi ini bertujuan menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Proses klarifikasi ini juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam penyidikan korupsi. Dengan menegaskan bahwa Tan Kian tetap sebagai saksi, Polri menunjukkan bahwa mereka tidak menyembunyikan fakta-fakta yang relevan, melainkan memberikan penjelasan yang transparan. Pernyataan resmi ini merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi dalam investigasi dan memastikan semua pihak mendapatkan perlakuan adil sesuai prosedur hukum.
