Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan hingga Koma Berhak Dapat Restitusi
Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan hingga Koma Berhak Dapat Restitusi Wamen PPPA - Menurut Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan hingga Koma Berhak Dapat Restitusi
Wamen PPPA – Menurut Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyatakan bahwa seorang anak laki-laki berusia 6 tahun yang terlibat dalam kejadian perundungan di Jakarta Pusat berhak menerima restitusi. Bocah ini sempat berada dalam kondisi koma dan menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (12/6/2026), Veronica menjelaskan bahwa hak restitusi telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana, termasuk kasus kekerasan fisik dan psikis.
Kondisi Korban
Korban, yang berinisial MW, mengalami luka berat setelah diduga tersengat listrik hingga kehilangan kesadaran. Dia memiliki benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet di kedua betis. Selain cedera fisik, korban juga mengalami trauma psikologis, seperti rasa ketakutan dan histeris saat bertemu orang di luar keluarga.
“Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal,” ujar Veronica, dikutip dari Antara.
Proses Hukum
Saat ini, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan analisis hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 100 juta.
Namun, karena terduga pelaku masih dalam status anak, maka proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Veronica menyayangkan terjadinya kejadian perundungan tersebut dan menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman tanpa mengalami kekerasan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
