Visit Agenda: Korban Curanmor Bisa Ambil Motor Gratis, Cukup Bawa 2 Dokumen ini
Korban Curanmor Bisa Ambil Motor Gratis, Cukup Bawa 2 Dokumen ini Visit Agenda menjadi program terbaru yang diluncurkan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan
Korban Curanmor Bisa Ambil Motor Gratis, Cukup Bawa 2 Dokumen ini
Visit Agenda menjadi program terbaru yang diluncurkan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam mengambil barang yang telah berhasil dikembalikan. Dalam program ini, korban tidak perlu membayar biaya tambahan untuk mengambil motor atau mobil yang disita oleh pihak kepolisian. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan bahwa penyidik dari Polres jajaran dan Polda Metro Jaya telah menyerahkan 26 unit kendaraan kepada warga yang menjadi korban kejahatan. Proses pengambilan dilakukan secara langsung di lokasi penyimpanan barang bukti, tanpa melibatkan perantara atau birokrasi rumit.
Pelaksanaan Visit Agenda
Visit Agenda dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan barang bukti dari tindak pidana kejahatan. Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa 26 unit kendaraan, terdiri dari 22 sepeda motor dan 4 mobil, telah dipulihkan dalam penyelidikan kasus pencurian. “Program Visit Agenda ini bertujuan memberikan akses yang lebih mudah bagi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya secara gratis,” jelas Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Ia menekankan bahwa proses pengambilan bisa dilakukan kapan saja setelah barang bukti teridentifikasi.
“Warga yang kendaraannya teridentifikasi dapat langsung mengambilnya di Polda Metro Jaya atau Satreskrim Polres setempat sesuai dengan lokasi penyimpanan barang bukti,” ujar Iman.
Program ini merupakan kerja sama antarpolisi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta didukung oleh sistem informasi yang terintegrasi. Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Visit Agenda sebagai langkah efektif dalam mengidentifikasi barang bukti yang masuk ke dalam sistem penyidikan.
Persyaratan dan Langkah-langkah Pengambilan
Untuk mengambil kendaraan secara gratis, korban hanya perlu membawa dua dokumen resmi: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Persyaratan ini dirasa cukup sederhana, namun penting untuk memastikan identitas pemilik kendaraan tidak direbut oleh pihak yang tidak berwenang. Iman mengatakan bahwa proses pengambilan dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa barang bukti yang diambil benar-benar milik mereka.
Polda Metro Jaya juga menerapkan langkah-langkah preventif untuk mencegah penipuan selama pengambilan barang bukti. Pemilik kendaraan diminta datang langsung ke lokasi penyimpanan tanpa melibatkan perantara, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. “Visit Agenda ini memastikan bahwa korban tidak hanya mendapatkan kendaraannya, tapi juga melindungi hak-hak mereka dari oknum yang ingin mengambil keuntungan tambahan,” tambah Iman. Masyarakat yang melaporkan pencurian juga diberi petunjuk terperinci mengenai prosedur pengambilan.
Dalam penyelidikan kasus curanmor, Polda Metro Jaya telah menemukan total 156 barang bukti yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 26 unit kendaraan menjadi bagian dari program Visit Agenda yang diperkenalkan sebagai bentuk penghargaan terhadap kepercayaan masyarakat. Program ini juga menjadi wadah untuk memperkuat kemitraan antarpolisi dan meningkatkan efisiensi dalam penanganan kasus tindak pidana.
Manfaat Visit Agenda bagi Korban Curanmor
Program Visit Agenda memberikan manfaat signifikan bagi korban pencurian kendaraan bermotor. Selain memudahkan proses pengambilan, program ini juga mempercepat pemulihan barang yang hilang. Iman menambahkan bahwa langkah ini menjadi contoh bagus bagi kepolisian lain di Indonesia dalam meningkatkan layanan publik. “Visit Agenda tidak hanya membantu korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
Menurut data yang dihimpun, program ini telah menjangkau ribuan korban curanmor yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta. Korban yang terdaftar dalam sistem penyidikan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengambil kendaraan secara gratis dalam waktu yang lebih singkat. Iman berharap program Visit Agenda bisa diadopsi oleh pihak kepolisian lain, sehingga lebih banyak korban kejahatan dapat merasakan manfaatnya. Selain itu, keberhasilan pengembalian kendaraan juga menjadi bentuk dukungan terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kejahatan secara tepat waktu.
