Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Praperadilan Kedua Bergulir – Roy Suryo Bantah Ambil Data Elektronik Ilegal

Joseph Thomas 2 mins read 3 views

Praperadilan Kedua Masih Berlangsung, Roy Suryo Tegaskan Tidak Melanggar Hukum Praperadilan Kedua Bergulir - Sidang praperadilan Roy Suryo terkait statusnya

Praperadilan Kedua Bergulir – Roy Suryo Bantah Ambil Data Elektronik Ilegal

Praperadilan Kedua Masih Berlangsung, Roy Suryo Tegaskan Tidak Melanggar Hukum

Praperadilan Kedua Bergulir – Sidang praperadilan Roy Suryo terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Pada agenda ini, Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh pemohon. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa tim pengacaranya menguji apakah penyidik memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan tersangka.

Argumen Kuasa Hukum Roy Suryo

Gafur mengungkapkan, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap tidak cukup kuat karena hanya berlandaskan analisis yang diberikan akun Dian Sandi di media sosial X. Menurutnya, data elektronik yang menjadi bahan perkara tetap terbuka dan tidak mengalami perubahan hingga saat ini.

“Data elektronik tersebut tetap tersedia hingga saat ini. Tidak ada kerusakan atau perubahan,” ujar Gafur kepada media.

Tim kuasa hukum juga meminta penjelasan dari penyidik mengenai saksi-saksi yang mendukung dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Peneguhan Roy Suryo

Roy Suryo menegaskan bahwa ia tidak mengambil data elektronik secara melanggar hukum. Ia menyatakan bahwa dokumen yang dipertanyakan sudah dipublikasikan oleh pemilik akun, sehingga bisa diakses oleh publik.

“Dian Sandi dengan kesadarannya sendiri memposting informasi tersebut ke ruang publik. Data masih ada hingga sekarang,” tambah Roy.

Hasil Putusan Praperadilan Sebelumnya

Kasus praperadilan pertama Roy Suryo telah diputuskan pada Selasa (7/7/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak sebagian permohonan pemohon, menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy tidak sah.

“Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan.

Dalam putusan tersebut, penggeledahan berdasarkan SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026 dan penangkapan berdasarkan SP.Kap/7036/Res.1.14/2026 dinyatakan tidak valid. Sementara itu, biaya perkara dibebankan pada termohon dengan jumlah nol.

Perkara ini terus berjalan, dengan Roy Suryo berupaya membuktikan bahwa proses penyidikan tidak memenuhi syarat hukum. Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6.

Gabung diskusi