Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Visit Agenda: Hakim Militer: Andrie Yunus Merendahkan Wibawa Pengadilan

Joseph Lopez 3 mins read 7 views

Hakim Militer: Andrie Yunus Merendahkan Wibawa Pengadilan Visit Agenda - Liputan6.com, Jakarta – Dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis

Visit Agenda: Hakim Militer: Andrie Yunus Merendahkan Wibawa Pengadilan

Hakim Militer: Andrie Yunus Merendahkan Wibawa Pengadilan

Visit Agenda – Liputan6.com, Jakarta – Dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan penilaian khusus atas sikap yang dianggap mengurangi kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Penyiraman air keras tersebut terjadi pada 2024, dan dalam persidangan, Andrie Yunus menjadi korban utama yang diperiksa sebagai saksi. Namun, tindakan ketidakhadirannya pada beberapa agenda persidangan dianggap merendahkan wibawa pengadilan, terutama dalam upaya menegakkan keadilan secara transparan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Persidangan yang berlangsung pada 10 Juni 2026 ini menjadi momen penting bagi Majelis Hakim untuk menilai tanggung jawab seluruh pihak terlibat. Dalam menghadapi persidangan, pengadilan militer telah memperhatikan kehadiran Andrie Yunus sebagai bagian dari Visit Agenda yang dirancang untuk memastikan semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dalam penyajian fakta. Namun, penampilan Andrie yang terbatas dan penolakannya untuk memberikan kesaksian secara langsung disebut sebagai indikator keengganan terhadap proses hukum.

“Majelis Hakim mengkritik sikap Andrie Yunus yang dinilai tidak menghormati prosedur persidangan. Meski kondisi kesehatannya memungkinkan untuk hadir via virtual, ketidakhadirannya langsung menimbulkan kesan negatif terhadap jalannya Visit Agenda,” ungkap salah satu hakim dalam putusan.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kehadiran saksi dalam persidangan, terutama dalam agenda yang terbuka, sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. Visit Agenda yang dirancang menggabungkan persidangan langsung dan virtual dianggap sebagai upaya untuk menyesuaikan kebutuhan saksi yang tidak mampu hadir secara fisik. Namun, pernyataan Andrie Yunus yang menolak pemeriksaan daring disebut sebagai tindakan yang tidak kooperatif dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritasnya.

“Di mana dalam pernyataannya saat diperiksa sebagai ahli dalam persidangan, beliau menyatakan bila kondisi Saudara Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring atau Zoom Meeting,” kata hakim.

Majelis Hakim memberikan opsi pemeriksaan virtual sebagai alternatif ketika Andrie Yunus tidak dapat hadir secara langsung. Namun, penolakan terhadap proposal ini dinyatakan sebagai tindakan yang merugikan proses peradilan. Dalam perspektif Visit Agenda, ketidakhadirannya menjadi bahan pertimbangan untuk menilai apakah ia benar-benar mengikuti jalannya prosedur hukum secara mandiri dan objektif. Keputusan Majelis Hakim ini memicu diskusi mengenai peran aktif saksi dalam menjaga kredibilitas pengadilan militer.

Dampak pada Wibawa Pengadilan

Kehadiran saksi dalam persidangan tidak hanya penting untuk memberikan kesaksian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga wibawa pengadilan. Dalam kasus ini, Andrie Yunus dinyatakan sebagai korban penyiraman air keras oleh empat anggota TNI yang dijatuhi hukuman atas Pasal 467 KUHP dan Pasal 20 huruf c. Meski pengadilan sudah mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie Yunus, ketidakhadirannya pada agenda penting dianggap sebagai tindakan yang menimbulkan kesan menentang proses peradilan.

“Menimbang bahwa Majelis Hakim sebelumnya menilai dan memaklumi situasi ini, namun Andrie Yunus juga menimbulkan kesan menentang proses persidangan serta memberikan stigma negatif terhadap proses peradilan di Pengadilan Militer,” tambah hakim dalam putusannya.

Visit Agenda dalam kasus ini menunjukkan bagaimana prosedur hukum diterapkan secara adaptif, namun juga menegaskan bahwa setiap pihak, termasuk korban, harus mematuhi jadwal dan keputusan pengadilan. Kesaksian Andrie Yunus, yang merupakan bagian dari agenda sidang, menjadi penting dalam menegaskan kebenaran fakta dan mengungkap motif serta kejadian yang terjadi. Dengan merendahkan wibawa pengadilan, Andrie Yunus dinilai tidak sepenuhnya mendukung upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum yang sedang dijalankan.

Gabung diskusi