Viral Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, KPAI Desak Polisi Bergerak Cepat
Viral Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat kondenan terhadap kasus dugaan perdagangan anak dan praktik seksual komersial yang belakangan menjadi sorotan publik di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Peristiwa ini terbongkar setelah video berdurasi dua menit 20 detik beredar di media sosial X, khususnya melalui akun @hunter_tnok, yang menunjukkan aktivitas prostitusi yang melibatkan seorang wisatawan asal Jepang. Video tersebut memperlihatkan sejumlah individu yang diduga sebagai pelaku perdagangan anak berusaha merayu turis tersebut dengan tawaran jasa berkencan.
KPAI: Anak Harus Dijadikan Korban, Bukan Pelaku
Menurut Aris Adi Leksono, Ketua KPAI, penanganan kasus ini perlu didasari kebijakan yang jelas. Ia mengatakan bahwa praktik eksploitasi seksual terhadap anak adalah bentuk kejahatan yang sangat serius dan harus ditindak tegas. “Eksploitasi seksual anak adalah kejahatan luar biasa yang merusak hak-hak dasar mereka. Anak-anak harus dipandang sebagai korban, bukan pelaku,” ujar Aris kepada Liputan6.com, Selasa (26/5/2026).
“KPAI mengecam keras dugaan praktik prostitusi anak di Lokasari, yang menunjukkan kerentanan anak di lingkungan rawan perdagangan orang. Aparat hukum diharapkan segera bertindak, menyelidiki seluruh jaringan, dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dari eksploitasi ini,” tegas Aris.
Dalam pernyataannya, Aris menekankan bahwa penegak hukum harus menyasar semua elemen terlibat, termasuk pelaku utama, perantara, serta pihak yang disebutkan mungkin bersifat pasif. “KPAI meminta sistem deteksi dini dan pelaporan kasus yang cepat dibangun oleh lembaga terkait, baik pemerintah daerah maupun pengelola kawasan,” tambahnya.
Eksploitasi di Kawasan Rawan, Pengawasan Perlu Diperluas
Menurut Aris, kawasan Lokasari terbukti menjadi lokasi penting dalam eksploitasi anak. “KPAI menganggap kasus ini sebagai alarm yang memicu perlunya pengawasan lebih ketat terhadap area-area yang berpotensi menjadi tempat aktivitas seksual komersial,” jelasnya. Selain itu, ia menyarankan bahwa pengawasan tidak hanya fokus pada ruang fisik, tetapi juga harus mencakup ruang digital karena transaksi dan promosi dalam kasus ini diduga dilakukan melalui platform media sosial.
Video yang viral menunjukkan seorang mucikari mengajak wisatawan Jepang ke rumah toko bertingkat. Di sana, mereka mengungkap keberadaan perempuan yang diduga masih di bawah usia 17 tahun. Anak-anak ini diperkirakan mengalami tekanan ekonomi dan tekanan psikologis untuk terlibat dalam aktivitas tersebut. Aris berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan penuh, termasuk pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, layanan kesehatan, serta perlindungan identitas untuk mencegah trauma berulang.
KPAI juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan konten yang bisa membongkar identitas anak korban. “Fokus utama seharusnya pada penyelamatan dan perlindungan anak, bukan pada sensasi viral yang mengutamakan perhatian publik tanpa memperhatikan dampak psikologis terhadap korban,” lanjut Aris. Ia menekankan bahwa penyelidikan harus menyeluruh agar tidak ada kehilangan korban.
Kawasan Lokasari: Hotspot Eksploitasi Anak
Keberadaan kasus ini memicu pertanyaan tentang intensitas eksploitasi anak di kawasan Lokasari. Selama ini, Lokasari dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kriminalitas tinggi, terutama terkait perdagangan orang dan praktik seksual komersial. Menurut Aris, pengawasan dan kehadiran pihak berwajib harus lebih aktif agar mencegah anak-anak menjadi korban.
“Kementerian terkait, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan keluarga memiliki peran penting dalam mencegah penyelundupan anak ke dalam praktik yang merusak,” kata Aris. Ia juga menyoroti pentingnya membangun kesadaran masyarakat tentang risiko eksploitasi anak di lingkungan sekitar. “Masyarakat harus turut serta dalam memantau dan melaporkan dugaan kejahatan terhadap anak, terutama di ruang digital yang menjadi sarana utama promosi dan transaksi,” tambahnya.
Dalam video tersebut, terlihat seorang mucikari menggunakan strategi rayuan untuk menarik wisatawan Jepang. Aksi ini menunjukkan bahwa eksploitasi anak tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga, tetapi juga bisa terjadi di ruang publik yang memanfaatkan akses digital. KPAI menilai bahwa transaksi melalui media sosial memperluas rentang jangkauan pelaku, sehingga mempercepat penyebaran kasus tersebut ke berbagai kalangan.
Langkah KPAI: Menekankan Perlindungan dan Pemulihan
KPAI juga mengimbau pemerintah agar memberikan perhatian khusus terhadap korban eksploitasi. “Anak korban harus diberikan layanan rehabilitasi yang komprehensif, termasuk perlindungan identitas mereka agar tidak menerima stigma sosial di tengah masyarakat,” papar Aris. Ia menekankan bahwa keberhasilan dalam kasus ini bisa menjadi contoh untuk pencegahan di masa depan.
Menurut Aris, dalam kasus eksploitasi anak, pendekatan hukum harus menyeluruh. “KPAI meminta penegak hukum untuk menindak pelaku secara tegas dan memastikan anak-anak yang terlibat tidak hanya diperlakukan sebagai korban, tetapi juga dilindungi secara maksimal,” katanya. Hal ini penting karena eksploitasi seksual tidak hanya mengancam fisik anak, tetapi juga bisa menyebabkan trauma psikologis yang mendalam.
Lebih lanjut, Aris menyebutkan bahwa kawasan Lokasari perlu dijadikan contoh untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam memantau tempat-tempat rawan. “Dengan pengawasan yang lebih intensif, kita bisa mengurangi peluang eksploitasi anak di area yang rentan terhadap aktivitas ilegal,” tegasnya. KPAI juga berharap media sosial tidak hanya menjadi alat penyebaran kejahatan, tetapi juga bisa menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat untuk lebih menghargai hak anak.
