Mendagri Minta Daerah Realisasikan Tambahan TKD Rp 10,6 Triliun untuk Penanganan Pascabencana Sumatera
Topics Covered menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang diadakan secara hybrid, Rabu (21/5/2026), di Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan bahwa daerah yang terdampak bencana harus segera mengimplementasikan dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 10,6 triliun. Dana ini merupakan instrumen kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung penanganan pascabencana dan memperkuat sistem ketahanan wilayah. Topics Covered juga menyoroti kebutuhan daerah untuk menggunakan dana ini secara tepat dan terarah.
Topics Covered mengungkap bahwa dana tambahan TKD tersebut diperuntukkan untuk kegiatan seperti perbaikan infrastruktur rusak, mitigasi risiko longsor, dan penguatan sistem pengamanan sungai. Tito Karnavian menekankan pentingnya kecepatan eksekusi dana agar dampak bencana bisa dikurangi secepat mungkin. “Dengan Topics Covered ini, Pemda diminta mengoptimalkan anggaran untuk kebutuhan utama masyarakat,” ujarnya dalam sesi diskusi.
Peran TKD dalam Meningkatkan Ketahanan Bencana
Dalam Topics Covered, Tito menyebut bahwa TKD ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong daerah melakukan perencanaan dan penggunaan dana secara mandiri. Ia mencontohkan beberapa daerah yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pencairan dana. “Dengan adanya Topics Covered ini, daerah tidak perlu menunggu lama untuk memulai pencairan, karena bisa langsung dieksekusi,” jelasnya.
“Dana yang tersedia harus digunakan secara efisien dan bermanfaat bagi masyarakat, jangan sampai ada penundaan atau pemborosan,” tegas Tito Karnavian dalam sesi diskusi.
Ia juga menyoroti daerah yang belum menyiapkan Perkada, meminta mereka segera menyusun strategi penggunaan dana agar tidak ada kehilangan waktu. Topics Covered ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh daerah untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Langkah-Langkah Strategis dalam Pemanfaatan Dana
Pemda yang tidak terkena dampak bencana tetap dianjurkan untuk mengalokasikan sebagian dana kegiatan pencegahan dan mitigasi bencana. Dalam Topics Covered, Tito menegaskan bahwa peningkatan ketahanan bencana harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama untuk daerah rentan terhadap bencana alam seperti gempa, banjir, dan tanah longsor. “Penanganan pascabencana adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk mencegah dampak serupa di masa depan,” tambahnya.
Topics Covered menyebut bahwa TKD tambahan ini diharapkan bisa mendorong daerah untuk mengembangkan kebijakan diskresi yang lebih fleksibel. Tito menyampaikan bahwa ada beberapa kebijakan yang sudah disiapkan, seperti pembentukan tim khusus, penambahan anggaran untuk kegiatan pemantauan, dan penggunaan dana berbasis kebutuhan masyarakat. “Kita ingin daerah bisa bertindak cepat dan terarah, tanpa harus mengikuti proses administratif yang rumit,” ujarnya.
Di sisi lain, Topics Covered juga mencakup peran Satgas PRR dalam mengawasi pemanfaatan dana. Tito menjelaskan bahwa Satgas akan memantau realisasi dana secara berkala, termasuk mengevaluasi efektivitas penggunaannya. “Kami berharap seluruh daerah bisa memanfaatkan dana ini secara maksimal dan bertanggung jawab,” jelasnya. Dengan Topics Covered ini, pemerintah pusat berharap ada percepatan dalam pemulihan dan peningkatan kapasitas daerah menghadapi bencana.
