Topics Covered: Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat
Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Secara Resmi Jakarta, 8 Juni 2026 Topics Covered - Pemerintah dan lembaga independen Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Secara Resmi
Jakarta, 8 Juni 2026
Topics Covered – Pemerintah dan lembaga independen Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru saja memutuskan untuk memberhentikan secara resmi Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua ORI periode 2026–2031. Keputusan ini diambil setelah Majelis Etik melakukan rapat dan menemukan adanya pelanggaran etik yang cukup serius, yang melibatkan Hery Susanto dalam dugaan kasus korupsi tambang nikel. Pengumuman pemecatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas tindakan pemerintah yang dianggap memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Latar Belakang Penyelidikan
Proses penyelidikan terhadap Hery Susanto dimulai setelah adanya laporan dugaan korupsi yang terkait dengan pengelolaan proyek tambang nikel. Kasus ini mengemuka sejak beberapa bulan lalu dan mendapat perhatian serius dari Majelis Etik ORI. Dalam putusannya, Majelis Etik menyebutkan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman serta Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019. Penyelidikan ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga ombudsman dalam menjalankan tugas pengawasannya.
Topik yang dibahas dalam rapat Majelis Etik menunjukkan bahwa Hery Susanto tidak hanya terlibat dalam kegiatan korupsi, tetapi juga dianggap memperlihatkan keberpihakan dalam beberapa kasus penanganan laporan masyarakat. Menurut anggota Majelis Etik, Partono, sanksi diberikan karena tindakan Hery Susanto melanggar janji jabatan dan merusak reputasi lembaga yang seharusnya menjadi contoh keterbukaan. Penyelidikan juga mencakup analisis terhadap keputusan Hery Susanto selama tiga bulan terakhir, di mana keberulangannya menunjukkan ketidakmampuan untuk menjalankan tugas sesuai standar yang ditetapkan.
Topics Covered – Selain pelanggaran etik, kasus Hery Susanto juga menjadi sorotan karena dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang dalam menangani laporan yang mengarah pada keputusan berdasarkan data yang tidak lengkap. Majelis Etik menemukan bahwa pelanggaran ini tidak hanya bersifat individu, tetapi juga mencerminkan sistem kerja yang kurang transparan dalam lingkaran ombudsman. Proses pemecatan ini menggambarkan bagaimana institusi independen bisa memberikan sanksi terhadap anggotanya, bahkan saat mereka menjabat sebagai Ketua, jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan tugas, Hery Susanto dianggap kurang objektif dan tidak mampu menjaga independensi lembaga ombudsman. Keberpihakan yang dilakukan menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum, terutama ketika terkait dengan kepentingan pihak tertentu,” kata Partono saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Proses pemecatan Hery Susanto yang resmi terjadi setelah berbagai langkah penyelidikan dan pengumpulan bukti dari berbagai pihak. Majelis Etik menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada Berita Acara Rapat Pleno Nomor 24/ORI-RP/V/2026, yang dibuat pada 18 Mei 2026. Sanksi ini berupa pemecatan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota ORI, hingga putusan akhir dari Majelis Etik diumumkan. Pelanggaran yang dikenai Hery Susanto dianggap cukup berat karena menyangkut prinsip utama keterbukaan dan keadilan dalam sistem pengawasan.
“Dengan adanya putusan ini, kepercayaan publik terhadap Ombudsman akan diperkuat. Sanksi berat ini juga memberikan pesan bahwa setiap anggota lembaga harus memenuhi standar etik yang tinggi, terutama ketika menjadi pimpinan,” jelas Partono.
Langkah pemecatan Hery Susanto bukan hanya sekadar mengganti ketua, tetapi juga memberikan pelajaran bagi anggota lainnya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Pemecatan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagaimana Topics Covered dapat diterapkan secara konsisten dalam setiap keputusan yang diambil oleh lembaga ombudsman. Dengan keputusan ini, Majelis Etik memberikan kesempatan kepada Pimpinan Ombudsman untuk segera mengisi jabatan baru, sambil tetap memastikan bahwa prosesnya berjalan adil dan transparan.
“Putusan Majelis Etik ini menjadi keputusan yang mengikat, baik untuk lembaga ombudsman maupun bagi individu yang terlibat. Harapan kami adalah bahwa dengan adanya sanksi ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga pengawas akan terus dipertahankan,” tambah Partono.
Dengan penegakan sanksi ini, Topics Covered menjadi bagian dari diskusi publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam sistem ombudsman. Keputusan pemecatan Hery Susanto menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menjaga kualitas dan kredibilitas dalam mengawasi tindakan pemerintah. Penyelidikan terhadap kasus ini juga menjadi contoh bagaimana pelanggaran etik bisa menimbulkan dampak besar terhadap reputasi institusi, sehingga menegaskan pentingnya penerapan kode etik secara ketat.
