Curhat Eks Dirjen PHU: Ayah Stroke, Keluarga Hancur dalam Kasus Kuota Haji
Topics Covered – Jakarta, Liputan6.com – Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag), kembali membuka pembicaraan tentang dugaan korupsi kuota haji. Ia menyatakan tidak ada aliran uang yang diterimanya, namun mengungkap kehidupan keluarganya yang terpuruk akibat tekanan media. “Tidak ada uang, coba tanyakan apakah ada siapa pun yang memberi uang ke Pak Hilman? Tidak ada,” ujarnya setelah melaksanakan shalat Idul Adha 1447 H di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu.
“Keluarga saya hancur. Ibu saya terpuruk, ayah saya mengalami stroke, semua berantakan. Saya tidak berkomentar di media, tapi medianya terus menulis hal itu setiap hari. Saya sampai menegur, kok nama saya bisa dicatut seperti itu,” tutur Hilman, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Topics Covered menyentuh dampak sosial dari kasus yang mengguncang sektor haji. Hilman Latief, yang pernah menjabat sebagai Dirjen PHU, mengungkap bahwa kehidupan pribadinya menjadi tidak stabil setelah dituduh terlibat dalam pengelolaan kuota haji. Kritik terhadap institusi pemerintah dan organisasi penyelenggara haji muncul dari keluarga serta lingkungan kerjanya, yang merasa dirugikan karena kepercayaan publik terhadapnya berkurang.
KPK Fokus pada Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengeksplorasi detail kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan terhadap Hilman Latief sebagai saksi terjadi pada Rabu (20/5) untuk mengonfirmasi pertemuan antara dirinya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Dikonfirmasi mengenai pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lain terkait kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5).
Dalam Topics Covered ini, KPK juga mengungkap proses penyidikan yang dimulai pada 9 Agustus 2025. Tahun 2026 menjadi titik balik ketika Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), staf khusus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan ini menunjukkan fokus KPK pada pengelolaan kuota haji tambahan, yang dianggap memicu kecurigaan terhadap sistem distribusi tiket haji.
Peran PHU dalam Kontroversi Kuota Haji
PHU, sebagai instansi yang mengelola kuota haji, menjadi pusat perhatian dalam Topics Covered ini. Hilman Latief, yang pernah memimpin lembaga tersebut, mengungkap bahwa keputusan kuota haji tambahan tidak hanya memengaruhi angka pendaftaran, tetapi juga memperbesar risiko konflik kepentingan. “Kuota haji tambahan dianggap sebagai jalan untuk menyalurkan keuntungan kepada pihak tertentu, terutama dalam pengelolaan biro perjalanan umrah,” tambahnya.
Kelompok PHU dianggap memiliki peran penting dalam proses pengalokasian kuota haji. Selama masa jabatannya, Hilman Latief dikaitkan dengan pengelolaan kuota yang memicu kritik dari masyarakat. Beberapa anggota keluarga dan rekan kerjanya menyatakan bahwa keputusan kuota tambahan memperburuk situasi ekonomi mereka, terutama ketika sistem pendaftaran haji disusun secara tidak transparan.
Respons Masyarakat terhadap Kasus Kuota Haji
Kasus yang melibatkan Hilman Latief menjadi bahan perdebatan publik dalam Topics Covered. Berbagai pihak mengkritik KPK karena memeriksa mantan pejabat PHU dalam kasus korupsi yang belum sepenuhnya terbukti. Sebaliknya, ada yang mendukung langkah KPK untuk mengungkap kebenaran terkait penggunaan kuota haji tambahan. “KPK harus bersih-bersih, terutama dalam soal korupsi kuota haji yang mengganggu akses masyarakat,” kata salah satu aktivis anti-korupsi.
Sementara itu, keluarga Hilman Latief mengungkap bahwa tekanan dari media dan publik membuat ayahnya mengalami stroke. Kondisi kesehatan sang ayah menjadi bukti bagaimana kasus korupsi bisa merambat ke kehidupan pribadi. “Semua ini berawal dari dugaan korupsi kuota haji. Keluarga saya merasa dikhianati karena nama pak Hilman digunakan untuk menggiring opini,” kata adik Hilman dalam wawancara terpisah.
Analisis Kuota Haji dan Dampaknya
Dalam Topics Covered ini, para ahli mengungkap bahwa kuota haji tambahan bisa menjadi sumber penerimaan pendapatan tambahan bagi PHU. Namun, jika tidak diatur secara transparan, kuota tersebut bisa dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. “Kuota haji memang memiliki potensi untuk dijadikan alat pemenuhan kebutuhan keuangan, terutama dalam menghadapi defisit anggaran,” ujar ekonom dari Universitas Indonesia.
Kasus ini juga memicu perdebatan mengenai peran biro perjalanan umrah dalam sistem haji. Banyak pihak mengatakan bahwa kuota tambahan bisa mempercepat proses pendaftaran, tetapi juga meningkatkan risiko pengalihan keuntungan. Hilman Latief mengatakan bahwa ia tidak mengetahui detail pembagian keuntungan, tetapi keadaan keluarganya yang kritis membuatnya merasa bersalah secara simbolik.
KPK berkomitmen untuk melanjutkan investigasi, termasuk melibatkan lembaga pemerintah dan organisasi swasta. “Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan diproses secara adil,” kata Budi Prasetyo. Dalam Topics Covered ini, masyarakat berharap hasil penyidikan bisa menjadi langkah kecil untuk memperbaiki sistem distribusi kuota haji yang selama ini diperdebatkan.
