Bantah Tudingan Penerimaan Rp 500 Juta
Denial Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Korupsi
Topics Covered – Dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, membantah tudingan bahwa ia menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Benny Sugiarto Prawiro, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Menurut tim kuasa hukum HM Kunang, pernyataan Benny dinilai tidak logis dan bisa jadi merupakan upaya menipu.
“Klien kami tidak pernah menerima uang Rp 500 juta tersebut. Bahkan saksi sendiri tidak memiliki bukti dokumen yang mendukung klaimnya. Semua hanya berupa pengakuan verbal,” jelas Yusnaniar, pengacara HM Kunang, saat sidang berlangsung Senin (25/5/2026).
Kasus ini terkait dengan dugaan penyuapan yang melibatkan Ade Kuswara Kunang dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. Benny Sugiarto sebelumnya menjadi saksi dalam persidangan tersebut, di mana ia mengaku memberikan uang kepada HM Kunang sebagai bentuk imbalan agar posisinya tidak diganti.
Konteks Pernyataan Benny Sugiarto
Pihak HM Kunang menyoroti ketidaksesuaian waktu pengakuan Benny. Ia menyatakan bahwa penyerahan uang dilakukan pada akhir Desember 2025, saat HM Kunang sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini memicu pertanyaan terhadap kebenaran kesaksian Benny.
“Penyerahan uang tersebut terjadi saat Abah sudah ditahan. Ini yang membuat kami menduga adanya indikasi kesaksian palsu,” tambah Yusnaniar dalam penjelasannya.
Menurut kuasa hukum, Benny lebih cenderung loyal kepada Sarjan, pengusaha yang disebut sebagai pelaku penyuapan, dibandingkan kepada Ade Kuswara. Benny juga mengakui telah bertemu Sarjan di Desember 2025 untuk menerima uang yang diserahkan sebagai jaminan.
Topics Covered – Dalam persidangan sebelumnya, Benny mengakui bahwa Sarjan menawarkan paket proyek senilai Rp 20 miliar kepada sejumlah kepala dinas. Ia diberi tugas memastikan loyalitas kepada Ade Kuswara melalui pertemuan dengan HM Kunang. Setelah itu, Benny disebut menerima uang Rp 500 juta sebagai imbalan atas dukungan tersebut.
Benny mengungkap bahwa pertemuan dengan HM Kunang terjadi pada Februari 2025, sebelum Ade Kuswara dilantik sebagai bupati. Dalam pertemuan tersebut, HM Kunang memberikan peringatan agar Benny tetap menaati kebijakan yang diterapkan oleh Ade Kuswara. Tiga hari setelahnya, Benny menyerahkan uang kepada ayahnya.
KPK telah menetapkan HM Kunang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret Ade Kuswara. Dalam perkara ini, penyidik menemukan bukti bahwa dana dari Dinas Cipta Karya digunakan untuk kepentingan pribadi dan pengusaha. Benny Sugiarto dinilai sebagai salah satu saksi kunci yang mengungkap alur transaksi tersebut.
Topics Covered – Tim kuasa hukum HM Kunang meminta Benny dijadikan tersangka karena dianggap memberikan pernyataan yang bertentangan dengan fakta. Mereka menilai Benny lebih berpijak pada kepentingan Sarjan daripada pada atasannya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada upaya mengubah narasi kasus untuk menguntungkan pihak tertentu.
