TNI AD Jelaskan Alasan Penertiban Rumah Dinas Lenteng Agung
TNI AD Jelaskan Alasan Penertiban Rumah Dinas Lenteng Agung TNI AD Jelaskan Alasan Penertiban Rumah - Jakarta, Liputan6.com - TNI Angkatan Darat (TNI AD)
TNI AD Jelaskan Alasan Penertiban Rumah Dinas Lenteng Agung
TNI AD Jelaskan Alasan Penertiban Rumah – Jakarta, Liputan6.com – TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjelaskan bahwa kegiatan penataan rumah dinas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bertujuan untuk memulihkan fungsi aset negara sesuai peruntukannya. Wilayah yang ditata termasuk bagian dari aset milik TNI AD yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal prajurit aktif. Penertiban ini mendukung reorganisasi satuan Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak), sehingga memicu peningkatan kebutuhan rumah dan fasilitas pendukung bagi anggota TNI.
Proses Penertiban yang Transparan
TNI AD menyatakan bahwa seluruh tahapan penertiban telah melalui sosialisasi, komunikasi, serta pemberian surat peringatan kepada para penghuni. “Kami tidak mengambil hak masyarakat atau menyebabkan sengketa kepemilikan lahan. Tujuan kami adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar sesuai kebutuhan prajurit dan tugas pertahanan negara,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono, Kamis (11/6/2026).
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Wilayah yang ditertibkan tergabung dalam aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi, yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Kawasan eks Zikon 15, yang menjadi fokus penataan, memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal ditujukan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.
Sesuai aturan, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan untuk anggota TNI aktif. Oleh karena itu, rumah dinas harus dikembalikan ke satuan jika penghuni telah pensiun, pindah unit, atau tidak lagi berhak menempatinya. Berdasarkan data terkini, kawasan eks Zikon 15 dihuni 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah secara sukarela setelah mendapat penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi.
Dalam penertiban, TNI AD memberikan bantuan pengangkutan barang dan dukungan lainnya untuk memudahkan proses pindah. Sebelum pelaksanaan, Pusziad melakukan langkah persuasif dan administratif bertahap. Sosialisasi dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2024, melibatkan RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, BPN, serta warga yang tinggal di sana. Surat Peringatan I diterbitkan 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025.
Setelah tahap sosialisasi, 107 kepala keluarga masih menempati kawasan tersebut saat penataan dimulai. Penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur. Tahap awal berhasil mengosongkan 58 kepala keluarga, sementara sisanya masih dalam proses lanjutan sesuai prosedur. Seluruh kegiatan dijaga kerja sama dan pendampingan aparat terkait untuk memastikan berjalan aman, tertib, serta kondusif.
Langkah ini menunjukkan komitmen TNI AD dalam pendekatan humanis dan koridor hukum. Penataan aset negara sekaligus menjadi wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga optimalisasi penggunaan barang milik negara, guna mendukung kesiapan prajurit dan pelaksanaan tugas pertahanan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
