Pramono Respons MK Soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara
Special Plan – Dalam rangka mendukung Special Plan yang telah ditetapkan, Pemimpin DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan pernyataan resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Ia menjelaskan bahwa keputusan MK tidak mengubah tata kelola pemerintahan DKI, dan bahwa daerah tersebut tetap menjalankan perannya sebagai pusat pemerintahan nasional. Pramono menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga Special Plan masih menjadi landasan utama dalam mengelola kota metropolitan ini.
Putusan MK dan Konsekuensinya
“Saya pahami sepenuhnya bahwa selama belum ada Keppres untuk pemindahan, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Pramono, kebijakan Pemprov DKI selama ini telah sejalan dengan putusan MK. Ia mengklaim bahwa tindakan pemerintah daerah tidak perlu diubah karena telah sesuai dengan prinsip hukum yang diterapkan oleh lembaga konstitusi. “Tidak ada perubahan signifikan dalam langkah atau kebijakan DKI Jakarta setelah MK memutuskan status ibu kota negara tetap di Jakarta,” tambahnya.
Proses Legal dan Pandangan Publik
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa 12 Mei 2026. Hakim Adies Kadir menegaskan bahwa dalil pemohon yang mengusulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak didukung oleh dasar hukum yang cukup kuat.
Keputusan MK memberikan kejelasan bahwa Jakarta tetap duduk sebagai ibu kota negara hingga Keppres pemindahan resmi dikeluarkan. Dalam konteks Special Plan, Pramono menyampaikan bahwa strategi pengelolaan kota besar ini tetap relevan dan perlu diperkuat. Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi dalam menjalankan tugas sebagai pusat pemerintahan, sekaligus mempersiapkan infrastruktur untuk menghadapi keberlanjutan Special Plan dalam jangka panjang.
Peran Special Plan dalam Pengelolaan Jakarta
Pramono juga menyoroti peran Special Plan dalam menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan DKI. Ia menjelaskan bahwa dokumen ini berisi rencana pengembangan yang memperkuat fungsi Jakarta sebagai ibu kota negara, termasuk pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya, dan penguatan sistem administrasi. “Dengan Special Plan, DKI Jakarta siap menjalankan tugasnya secara efektif, bahkan dalam situasi di mana status ibu kota negara tetap dipertahankan,” katanya.
Menurut Pramono, Special Plan tidak hanya menjadi panduan bagi pemerintah daerah, tetapi juga sebagai alat untuk menghadapi tantangan dalam mempertahankan Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Ia mengatakan bahwa upaya penyesuaian antara tugas DKI dan tugas pemerintah pusat akan terus dilakukan guna memastikan konsistensi dalam implementasi Special Plan.
Strategi Pemerintah DKI untuk Special Plan
Dalam pernyataannya, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap fokus pada pengembangan kota metropolitan ini sesuai dengan Special Plan. Ia menjelaskan bahwa selama Keppres pemindahan belum dikeluarkan, Jakarta akan terus menjadi ibu kota negara, dan Pemprov DKI akan memastikan bahwa semua kebijakan tetap selaras dengan konstitusi.
Menurut Pramono, Special Plan memperjelas bahwa Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan nasional, sementara IKN akan menjadi pusat pemerintahan daerah. Ia menambahkan bahwa pemerintah DKI siap menjalankan tugasnya tanpa mengurangi efisiensi dalam mengelola kota besar ini. “Dengan Special Plan, kita bisa menjaga keseimbangan antara kebutuhan nasional dan kepentingan daerah,” ujarnya.
Putusan MK diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah DKI untuk terus mengembangkan Jakarta sebagai kota yang layak menjadi ibu kota negara. Pramono mengatakan bahwa Special Plan akan menjadi pedoman utama dalam memperkuat posisi Jakarta di tengah dinamika politik dan administratif nasional. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan visi pengembangan yang terpadu.
