Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Chromebook
Key Strategy – Liputan6.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pembelian Chromebook dan perangkat manajemen Chromebook (CDM). Dalam sidang pembacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13 Mei 2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Nadiem dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas dugaan kesepakatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Detail Tuntutan dan Impak Hukuman
Kasus ini menuntut Nadiem serta terdakwa lainnya atas dugaan pengadaan barang dengan harga lebih mahal dari nilai pasar, serta pembelian perangkat manajemen Chromebook yang tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Nadiem diancam hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan. Jika tidak terpenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” ujar Roy Riady, JPU Kejaksaan Agung, saat membacakan tuntutan. Ia menegaskan bahwa kebijakan terdakwa menghambat upaya pemerintah mewujudkan negara bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam sidang, JPU juga menyoroti sejumlah faktor yang memperberat hukuman, seperti penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi dan keluarga, serta pengadaan CDM yang tidak sesuai kebutuhan. Keputusan ini menunjukkan Key Strategy yang konsisten dalam menegakkan hukum terhadap korupsi di sektor pendidikan, yang dianggap sebagai salah satu bidang strategis dalam pembangunan nasional.
Proses Penyelidikan dan Penyebab Kerugian Negara
Kasus korupsi Chromebook ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengadaan perangkat pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam investigasi, ditemukan bahwa harga Chromebook yang dibeli melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) terlalu mahal, mencapai Rp1,5 triliun. Selain itu, ditemukan juga bahwa CDM yang dibeli senilai USD44.054.426 atau Rp621 miliar tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi pemerintah.
JPU menyatakan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut berasal dari investasi dari luar negeri yang digunakan untuk memperkaya keuntungan pribadi terdakwa. Kasus ini menjadi contoh bagaimana Key Strategy dalam pemerintahan bisa diuji melalui tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Salah satu fakta penting dalam kasus ini adalah bahwa kerugian negara mencapai angka yang sangat signifikan, sehingga menjadi perhatian publik dan lembaga pemerintah. JPU juga menegaskan bahwa tindakan korupsi terjadi selama masa jabatan Nadiem Makarim sebagai menteri, yang menunjukkan kesengajaan dalam memperkaya kepentingan pribadi.
Konsekuensi dan Harapan Masa Depan
Penuntutan terhadap Nadiem Makarim memberikan pelajaran penting bagi pemerintah dalam menegakkan Key Strategy anti-korupsi. Tuntutan ini menunjukkan bahwa bahkan tokoh yang dianggap berpengaruh dalam dunia pendidikan bisa dikenai hukuman yang berat jika terbukti bersalah. Keputusan pengadilan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk mereformasi sistem pengadaan barang di lembaga pemerintah, terutama dalam sektor pendidikan yang menjadi prioritas nasional.
Kasus korupsi Chromebook ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Selama ini, program Chromebook dianggap sebagai Key Strategy untuk memperluas akses pendidikan digital, tetapi justru terbongkar bahwa ada upaya penyalahgunaan dana yang merugikan negara. Tuntutan ini menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan dan penuntutan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.
