Special Plan: Kejagung Sebut Ada 2 Klaster Korupsi MBG
Special Plan: Kejagung Nyatakan Dua Klaster Korupsi dalam Program MBG Special Plan - Program Special Plan (Special Plan) yang dicanangkan pemerintah sebagai
Special Plan: Kejagung Nyatakan Dua Klaster Korupsi dalam Program MBG
Special Plan – Program Special Plan (Special Plan) yang dicanangkan pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas nutrisi masyarakat melalui distribusi bantuan makanan gratis (MBG) dikabarkan telah ditemukan dua klaster korupsi oleh Kejaksaan Agung. Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Dua klaster tersebut menunjukkan cara berbeda para pelaku korupsi mengambil keuntungan dari pengelolaan dana MBG. Dalam program ini, dana dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat terutama di daerah terpencil dan kurang mampu. Namun, kecurangan yang terjadi dalam implementasinya telah menyebabkan penyalahgunaan anggaran.
Dalam penjelasannya, Syarief menyebutkan bahwa penyidik sedang mengusut dua modus utama kecurangan. Modus pertama terkait dengan praktik jual beli titik, yang merupakan sistem pengalokasian dana berbasis titik atau indikator tertentu. Modus kedua berfokus pada proses pengadaan barang dan jasa, yang dianggap menjadi pintu masuk para pelaku korupsi untuk mengontrol keuangan secara tidak langsung. “Special Plan ini dirancang untuk memastikan distribusi bantuan yang tepat sasaran, tetapi kini terbongkar adanya kecurangan dalam sistem yang seharusnya transparan,” ujar Syarief, yang menjelaskan bahwa kejaksaan sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Dalam Special Plan, kami menemukan bahwa ada dua klaster korupsi yang saling terkait. Klaster pertama melibatkan kegiatan penyalahgunaan titik, sementara klaster kedua berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa yang diduga tidak sesuai dengan standar keuangan,” kata Syarief kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa kedua klaster tersebut tidak hanya menyentuh satu proyek, melainkan menyentuh berbagai aspek dari program MBG secara keseluruhan.
Menurut Syarief, klaster pertama terkait dengan pemberian titik yang digunakan sebagai alat distribusi bantuan. Pelaku korupsi di klaster ini diduga mengambil keuntungan dari penggunaan titik yang tidak tepat sasaran, seperti mengalihkan bantuan ke kelompok tertentu atau mengurangi jumlah bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Sementara itu, klaster kedua berupa pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak efisien. Dalam kasus ini, Andri Mulyono, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik yang diperuntukkan untuk MBG. Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Penyelidikan dalam Special Plan MBG Berlanjut
Penyelidikan terhadap dua klaster korupsi dalam Special Plan MBG telah memasuki tahap yang lebih mendalam. Selain Andri Mulyono, empat tersangka lainnya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN); Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN; Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN; serta Asep Yusuf Somantri. Keempat individu ini dianggap memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran dan distribusi bantuan selama program MBG berlangsung. Dalam penjelasannya, Syarief menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi akan dilakukan minggu depan untuk memperkuat bukti serta mengungkap lebih jauh skema korupsi yang terjadi.
Special Plan MBG diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat terutama yang kurang mampu, tetapi kini terbongkar adanya penyimpangan yang menggangu efektivitas program. Penyidik menegaskan bahwa mereka akan terus mengungkap seluruh rangkaian kecurangan, termasuk dalam proses pengadaan dan distribusi bantuan. “Penyelidikan ini bukan hanya untuk menuntut pelaku korupsi, tetapi juga agar program Special Plan dapat diperbaiki dan diterapkan dengan lebih baik,” tambah Syarief. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas sistem yang digunakan dalam program ini.
Dalam konteks Special Plan, dugaan korupsi MBG menjadi sorotan karena program ini dianggap sebagai salah satu inisiatif pemerintah dalam memerangi kesenjangan pangan. Namun, berbagai penyalahgunaan dana, seperti pengadaan motor listrik yang diduga tidak sesuai kebutuhan, menjadi bukti bahwa kecurangan terjadi di berbagai lapisan pengelolaan program. Penyidik juga sedang menelusuri proses pengadaan bahan makanan dan alat distribusi lainnya untuk memastikan tidak ada indikasi kecurangan yang terlewat. Syarief menegaskan bahwa investigasi akan terus dilakukan hingga seluruh fakta kecurangan dalam Special Plan MBG terungkap secara lengkap.
