Gerindra Jelaskan Dasar Hukum Penggunaan Banpres untuk Sapi Kurban Presiden
Special Plan menjadi salah satu inisiatif pemerintah yang menuai perhatian luas, terutama dalam konteks penggunaan anggaran Bantuan Presiden (Banpres) untuk kegiatan kurban. Gerindra, partai yang dikenal aktif dalam memastikan kepatuhan hukum, menjelaskan bahwa pengalokasian dana Banpres untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto berdasarkan aturan yang jelas dan terukur. Dalam pernyataan resmi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa skema ini tidak bertentangan dengan sistem keuangan negara, dan berada dalam lingkup kebijakan yang memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Dasar Hukum Penggunaan Dana Banpres
Penggunaan anggaran Banpres untuk hewan kurban Presiden, menurut Habiburokhman, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kontribusi nyata dalam momen Hari Raya Idul Adha. Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut sejalan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memperkuat Special Plan sebagai alat untuk mendukung kegiatan keagamaan nasional,” tambahnya.
Menurut UU tersebut, dana APBN bisa dialokasikan untuk berbagai tujuan yang dianggap bermanfaat bagi rakyat, termasuk dalam bentuk bantuan sosial dan kegiatan ritual keagamaan. Habiburokhman menekankan bahwa penggunaan Banpres untuk kurban Presiden adalah konsisten dengan aturan ini, karena dianggap sebagai bentuk partisipasi negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bulan suci yang penuh makna.
“Pengalokasian dana Banpres untuk pengadaan hewan kurban melalui skema Special Plan sah secara hukum dan syariah,” tegas Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/5/2026). Ia menambahkan bahwa hal ini tidak hanya mengamankan prinsip keadilan, tetapi juga mempercepat distribusi manfaat kepada masyarakat luas.
Gerindra juga menjelaskan bahwa Special Plan dirancang agar pemerintah bisa memastikan kegiatan kurban berjalan efektif, dengan menghindari penyalahgunaan anggaran oleh pihak-pihak tertentu. “Dengan mekanisme ini, Presiden dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, termasuk kelompok yang mungkin kesulitan memperoleh dana untuk kurban,” ujar Habiburokhman. Ia berharap kebijakan ini menjadi contoh kebijakan berbasis Special Plan yang transparan dan dapat diawasi oleh publik.
Penjelasan dari MUI
Di sisi lain, MUI memberikan dukungan terhadap penggunaan anggaran Banpres untuk kurban Presiden. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Soleh menyatakan bahwa skema ini tidak melanggar prinsip syariat Islam, karena memiliki tujuan untuk memperluas kemaslahatan umum. “Kebijakan ini menggambarkan komitmen Presiden terhadap rakyat kecil, peternak lokal, dan keberagaman keagamaan di Indonesia,” jelasnya.
Special Plan yang diusung pemerintah, menurut Niam Soleh, merupakan bentuk penyesuaian antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa dana Banpres bisa digunakan secara wajar untuk memastikan hewan kurban tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip Special Plan yang mengedepankan keadilan dan keterjangkauan.
Kehadiran negara dalam momen keagamaan seperti Idul Adha, lanjut Niam Soleh, juga menjadi perhatian besar dalam Special Plan ini. “Presiden tidak hanya beribadah, tetapi juga menunjukkan perhatian terhadap kebutuhan umat, khususnya dalam hal ekonomi dan sosial,” pungkasnya. Ia berharap kebijakan ini menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam menjalankan Special Plan secara lebih luas.
