Demokrat Soroti Sanksi Baru Dalam Putusan MK soal Caleg Perempuan
Special Plan memperoleh perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan baru yang memperketat aturan keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg). Keputusan ini menetapkan bahwa partai politik wajib memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam pengajuan bakal calon. Partai Demokrat menyambut baik kebijakan ini, meski mengkritik sanksi yang diterapkan karena dianggap lebih berat dari sebelumnya. Herman Khaeron, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan aturan serupa sejak Pemilu 2024, tetapi kini sanksi menjadi lebih tegas.
“Special Plan ini telah diterapkan oleh Demokrat dalam Pemilu 2024, namun dengan adanya putusan MK, kita kini memiliki peraturan yang lebih jelas dan konsekuensi yang lebih berat jika tidak dipenuhi,” ujar Herman kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Pelaksanaan Kebijakan di Pemilu 2024
Partai Demokrat menegaskan bahwa mereka tidak menghadapi kesulitan dalam mengikuti Special Plan karena sudah mempersiapkan strategi sejak awal. Herman menyebutkan bahwa kebijakan keterwakilan perempuan 30 persen telah menjadi bagian dari sistem internal partai, termasuk dalam seleksi dan pengajuan caleg. “Special Plan tidak menjadi beban tambahan, melainkan komitmen yang sudah dipenuhi dalam tahap sebelumnya,” tambahnya.
“Dengan keterwakilan perempuan yang terjamin, kita bisa memastikan partisipasi politik wanita lebih optimal, sehingga kebijakan ini tidak hanya menguntungkan Demokrat, tetapi juga partai lain yang ingin memenuhi standar inklusivitas,”
Perubahan Pasal UU Pemilu
Kebijakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen diwajibkan melalui perubahan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan MK, aturan ini dijelaskan sebagai syarat wajib bagi partai politik dalam pengajuan caleg, dengan sanksi yang berupa gugur atau tidak diikutsertakan dalam daerah pemilihan jika tidak terpenuhi. “Special Plan ini memberikan pengaruh signifikan pada cara partai menyusun daftar caleg, terutama dalam memperkuat peran perempuan di ranah politik,” kata Suhartoyo, Ketua MK, dalam sidang pengucapan putusan.
“Putusan MK menegaskan bahwa keterwakilan perempuan tidak hanya bersifat rekomendasi, tetapi kini menjadi kewajiban. Hal ini diharapkan bisa memberikan dampak positif dalam peningkatan peran perempuan di lembaga legislatif,”
Empat perempuan, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 245 UU Pemilu. Mereka menilai aturan tersebut tidak memberikan sanksi yang cukup tegas bagi partai yang gagal memenuhi kuota perempuan. “Special Plan ini bisa menjadi dasar untuk menilai kinerja partai dalam mempromosikan keadilan gender,” kata salah satu pemohon dalam persidangan.
“Kami menilai sanksi yang diusulkan dalam putusan MK bisa memperkuat peran perempuan dalam politik, terutama karena aturan ini mengikat seluruh partai politik. Special Plan ini tidak hanya melindungi hak perempuan, tetapi juga mendorong transparansi dalam penyusunan daftar caleg,”
Putusan MK menjadi titik balik dalam perjalanan reformasi pemilu, terutama dalam meningkatkan partisipasi perempuan. Herman Khaeron menegaskan bahwa Demokrat akan terus mendukung Special Plan ini, meski menginginkan adanya penyesuaian dalam penerapan sanksi. “Kami yakin Special Plan ini akan memberikan dampak jangka panjang, terutama dalam membentuk representasi yang lebih merata di lembaga legislatif,” katanya.
