Skip to content
beritaterbaik
bd66379f-ae92-4c3e-ba95-2e54682ea02d-0
  • Home
  • News
  • Bisnis
  1. Home
  2. News
  3. Special Plan: Demokrat Soroti Sanksi Baru Dalam Putusan MK soal Caleg Perempuan
News

Special Plan: Demokrat Soroti Sanksi Baru Dalam Putusan MK soal Caleg Perempuan

Linda Moore Reporter Selasa, 26 Mei 2026 pukul 12:56 WIB 2 min read
0 Views 0 Komentar
Share:

Table of Contents

Toggle
  • Demokrat Soroti Sanksi Baru Dalam Putusan MK soal Caleg Perempuan
    • Pelaksanaan Kebijakan di Pemilu 2024
    • Perubahan Pasal UU Pemilu

Demokrat Soroti Sanksi Baru Dalam Putusan MK soal Caleg Perempuan

Special Plan memperoleh perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan baru yang memperketat aturan keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg). Keputusan ini menetapkan bahwa partai politik wajib memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam pengajuan bakal calon. Partai Demokrat menyambut baik kebijakan ini, meski mengkritik sanksi yang diterapkan karena dianggap lebih berat dari sebelumnya. Herman Khaeron, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan aturan serupa sejak Pemilu 2024, tetapi kini sanksi menjadi lebih tegas.

“Special Plan ini telah diterapkan oleh Demokrat dalam Pemilu 2024, namun dengan adanya putusan MK, kita kini memiliki peraturan yang lebih jelas dan konsekuensi yang lebih berat jika tidak dipenuhi,” ujar Herman kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Pelaksanaan Kebijakan di Pemilu 2024

Partai Demokrat menegaskan bahwa mereka tidak menghadapi kesulitan dalam mengikuti Special Plan karena sudah mempersiapkan strategi sejak awal. Herman menyebutkan bahwa kebijakan keterwakilan perempuan 30 persen telah menjadi bagian dari sistem internal partai, termasuk dalam seleksi dan pengajuan caleg. “Special Plan tidak menjadi beban tambahan, melainkan komitmen yang sudah dipenuhi dalam tahap sebelumnya,” tambahnya.

“Dengan keterwakilan perempuan yang terjamin, kita bisa memastikan partisipasi politik wanita lebih optimal, sehingga kebijakan ini tidak hanya menguntungkan Demokrat, tetapi juga partai lain yang ingin memenuhi standar inklusivitas,”

Perubahan Pasal UU Pemilu

Kebijakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen diwajibkan melalui perubahan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan MK, aturan ini dijelaskan sebagai syarat wajib bagi partai politik dalam pengajuan caleg, dengan sanksi yang berupa gugur atau tidak diikutsertakan dalam daerah pemilihan jika tidak terpenuhi. “Special Plan ini memberikan pengaruh signifikan pada cara partai menyusun daftar caleg, terutama dalam memperkuat peran perempuan di ranah politik,” kata Suhartoyo, Ketua MK, dalam sidang pengucapan putusan.

“Putusan MK menegaskan bahwa keterwakilan perempuan tidak hanya bersifat rekomendasi, tetapi kini menjadi kewajiban. Hal ini diharapkan bisa memberikan dampak positif dalam peningkatan peran perempuan di lembaga legislatif,”

Empat perempuan, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 245 UU Pemilu. Mereka menilai aturan tersebut tidak memberikan sanksi yang cukup tegas bagi partai yang gagal memenuhi kuota perempuan. “Special Plan ini bisa menjadi dasar untuk menilai kinerja partai dalam mempromosikan keadilan gender,” kata salah satu pemohon dalam persidangan.

“Kami menilai sanksi yang diusulkan dalam putusan MK bisa memperkuat peran perempuan dalam politik, terutama karena aturan ini mengikat seluruh partai politik. Special Plan ini tidak hanya melindungi hak perempuan, tetapi juga mendorong transparansi dalam penyusunan daftar caleg,”

Putusan MK menjadi titik balik dalam perjalanan reformasi pemilu, terutama dalam meningkatkan partisipasi perempuan. Herman Khaeron menegaskan bahwa Demokrat akan terus mendukung Special Plan ini, meski menginginkan adanya penyesuaian dalam penerapan sanksi. “Kami yakin Special Plan ini akan memberikan dampak jangka panjang, terutama dalam membentuk representasi yang lebih merata di lembaga legislatif,” katanya.

Bagikan:

Berita Terkait

1eccf430-dfad-4d88-9c86-6fcb6289f962-0

Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya

30 Mei 2026

Topics Covered: Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

30 Mei 2026
0b5f03d6-7960-4d7c-898f-53a69ad4e937-0

Solution For: Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Membumbung 1 Kilometer di Atas Puncak

30 Mei 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

75cb4b5e-2e23-4076-8b0c-2d38f1fd0103-0

Key Strategy: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-44

Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

1 jam yang lalu

New Policy: Pegadaian Salurkan 913 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H, Jangkau Berbagai Daerah di Indonesia

1 jam yang lalu

Latest Program: Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-43

Official Announcement: Michael Dell Salip Mark Zuckerberg jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia

1 jam yang lalu

Kategori

  • Bisnis (795)
  • News (1063)
  • Uncategorized (1)

About Us

beritaterbaik menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya
  • Historic Moment: Polri Buru Bos dan Perekrut Utama di Balik Markas Judi Online di Hayam Wuruk
  • Top 3 News: Aktivitas Terakhir Anggota BPK Haerul Saleh Sebelum Meninggal dalam Kebakaran Rumah
  • Historic Moment: Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Quick Links

  • Bisnis
  • News
  • Uncategorized

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 . All rights reserved.