Solving Problems: Modus Licik WO Marwah Tipu Calon Pengantin: Gali Lubang Tutup Lubang
WO Marwah Tipu Calon Pengantin dengan Modus 'Gali Lubang Tutup Lubang' Solving Problems – Liputan6.com, Jakarta – Modus penipuan oleh Wedding Organizer (WO)
WO Marwah Tipu Calon Pengantin dengan Modus ‘Gali Lubang Tutup Lubang’
Solving Problems – Liputan6.com, Jakarta – Modus penipuan oleh Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur akhirnya terungkap, dengan skema yang menggunakan dana klien untuk memenuhi kewajiban sebelumnya. Pasangan suami istri RM dan ER, pemilik WO tersebut, dikenal menerapkan strategi ‘gali lubang tutup lubang’ untuk mengelola keuangan usaha mereka. “Dana dari klien yang baru digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lain, sehingga uang itu secara tidak langsung menjadi alat penyelesaian masalah keuangan sebelumnya,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1 Juni 2026).
Pola Penipuan yang Digunakan
Dalam investigasi, polisi menemukan bahwa uang dari calon pengantin yang sudah membayar tidak seluruhnya dialokasikan untuk kebutuhan acara sesuai rencana. Sebaliknya, dana tersebut diputar lagi untuk menutupi kewajiban penyelenggaraan acara pernikahan sebelumnya. “Motifnya terungkap bahwa mereka menggunakan dana korban untuk menyelesaikan kebutuhan operasional dan penyelenggaraan acara yang sudah dijanjikan,” jelas Bayu. Skema ini membuat keuangan WO bergantung pada pemasukan dari klien baru, sehingga ketika dana tidak lagi mencukupi, masalah keuangan memicu keluhan dari sejumlah calon pengantin.
Menurut laporan, penyidik menduga modus ini sudah berlangsung dalam periode tertentu. Pemilik WO Marwah melakukan pengelolaan keuangan secara sistematis, memanfaatkan dana klien yang baru masuk untuk menutupi kekurangan dari acara sebelumnya. “Solving Problems dalam bisnis pernikahan ini dilakukan dengan cara menyelesaikan utang melalui pemasukan dari korban baru,” tambah Bayu. Hal ini membuat beberapa calon pengantin merasa dirugikan karena layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai kesepakatan.
Dampak dan Penindakan
Pola penipuan ini tidak hanya menyebabkan kekhawatiran di kalangan calon pengantin, tetapi juga berdampak pada reputasi WO Marwah. Beberapa korban mengaku sudah menyetorkan sebagian besar biaya pernikahan, namun acara tidak berjalan seperti yang diharapkan. “Solving Problems dalam pengelolaan dana menjadi kunci modus ini berlangsung tanpa terdeteksi dini,” kata Bayu. Setelah laporan korban ditindaklanjuti, penyidik menetapkan RM dan ER sebagai tersangka serta melanjutkan proses hukum.
Saat ini, polisi sedang menelusuri penggunaan dana para korban dan memperdalam kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional dan acara pernikahan lainnya. “Solving Problems dalam skema ini tidak hanya terjadi pada satu kasus, tapi bisa menjadi contoh bagaimana sistem keuangan bisa dimanipulasi,” ujar Bayu. Ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar proses penyidikan lebih lengkap.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal ini menuntut hukuman penjara hingga empat tahun. Penyidik berharap skema ‘gali lubang tutup lubang’ ini menjadi pelajaran bagi wirausaha lainnya. “Solving Problems dalam bisnis bisa diawali dari transparansi pengelolaan dana, sehingga penipuan seperti ini tidak mudah terjadi,” pungkas Bayu.
