Selebgram Aniaya WNA Brunei hingga Tewas Ditangkap
Selebgram Aniaya WNA Brunei hingga Tewas – Jakarta, Liputan6.com – Polisi Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengesahkan MIA, seorang selebgram, sebagai tersangka atas kasus kematian warga negara asing (WNA) dari Brunei Darussalam di area Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka ini ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026) pagi. “Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” jelas Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada media, Selasa (26/5/2026).
Kasus Berawal dari Penganiayaan
Kasus bermula saat korban MHF dianiaya di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, pada Rabu, 6 Mei 2026. Korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan akhirnya tewas. Tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menyisir rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
“Berdasarkan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah semua bukti terkumpul,” tutur Resa.
Sebagai bukti, polisi menyita pakaian dan sepatu yang digunakan oleh pelaku, serta tangkapan layar dari rekaman CCTV. Saat ini, MIA sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terhadap perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dengan pendalaman kasus terus dilakukan,” tambah Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, secara terpisah.
