Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

Linda Moore - beritaterbaik.com 2 mins read 3 views

Mahkamah Konstitusi telah memberikan keputusan yang menguntungkan para pengguna layanan telekomunikasi. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan

Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

Mahkamah Konstitusi: Kuota Internet Sisa Tidak Boleh Hangus

Beritaterbaik.com – Mahkamah Konstitusi telah memberikan keputusan yang menguntungkan para pengguna layanan telekomunikasi. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (23/7/2026), pengadilan konstitusi memerintahkan operator untuk menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tidak hangus. Keputusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga pihak.

Para Pemohon dan Latar Belakang Kasus

Permohonan ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online; Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring; serta Regaf Felix yang merupakan dosen sekaligus advokat. Mereka mempermasalahkan praktik penghangusan kuota internet yang selama ini terjadi. Ketiga pemohon merasa hak mereka sebagai konsumen terabaikan dalam hal ini.

Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan.

“Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” lanjut Suhartoyo.

Peraturan Tarif dan Perlindungan Hukum

Mahkamah juga menegaskan bahwa pengaturan besaran tarif jasa telekomunikasi harus mengikuti formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemerintah pusat memegang posisi sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi. Menurut beliau, ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi.

“Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies.

Nilai Ekonomi Sisa Kuota

Mahkamah menilai pelanggan yang telah membayar paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang bernilai ekonomi. Perlindungan hukum, menurut Mahkamah, harus diarahkan pada manfaat layanan yang belum dinikmati, bukan sekadar besaran kuota sebagai angka teknis.

“Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Adies.

Mahkamah menekankan sisa kuota yang belum terpakai tetap memiliki nilai ekonomi karena akses layanan tersebut sudah dibayar oleh pengguna, sehingga manfaatnya tidak boleh dihilangkan secara sepihak.

“Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” ucap Adies.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Gabung diskusi