Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Duduk Perkara 5 kampus Besar Buka Gaji Dosen di MK

Jessica Hernandez - beritaterbaik.com 3 mins read 4 views

```html

Duduk Perkara 5 kampus Besar Buka Gaji Dosen di MK

Beritaterbaik.com – “`html

Persidangan MK: Lima Perguruan Tinggi Ungkap Kondisi Gaji Dosen

Tanggal 21 Juli 2026, sidang Mahkamah Konstitusi menghadirkan lima perwakilan institusi pendidikan tinggi ternama. Universitas Hasanuddin, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, serta Universitas Andalas menyampaikan pandangan mereka terkait remunerasi para pengajar.

Kehadiran perwakilan tersebut bertujuan memberikan keterangan dalam pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang mengatur tentang Guru dan Dosen. Fokus pembahasan mencakup pasal 52 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 54 ayat 1 dari undang-undang tersebut.

Para Pemohon Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak yang merasa hak-haknya terabaikan. Di antaranya adalah Riski Alita Istiqomah, dosen Pendidikan Seni Universitas Halim Sanusi Bandung, Isman Rahmani Yusron dari Universitas Muhammadiyah Bandung, Serikat Pekerja Kampus, serta dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang bernama I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.

Inti dari tuntutan mereka berkaitan dengan ketidakadilan dalam sistem penggajian dan tunjangan bagi tenaga pengajar.

Kasus Isman Rahmani Yusron: Gaji di Bawah Standar UMK

Isman Rahmani Yusron, dosen Universitas Muhammadiyah Bandung, menceritakan pengalamannya sejak diangkat menjadi dosen tetap pada 2 Oktober 2021. Saat itu, ia menerima gaji pokok sebesar Rp 2.567.252. Angka ini memang tidak jauh melenceng dari Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2025 yang bernilai Rp 2.191.238.

Namun, kondisi tersebut terasa sangat berbeda ketika dibandingkan dengan Upah Minimum Kota Bandung tahun 2025 yang mencapai Rp 4.209.309. Terbaru per Oktober 2025, penghasilan Isman hanya naik menjadi Rp 2.805.269.

Menurut Isman, pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) UU Guru dan Dosen belum memberikan parameter penggajian yang layak. Untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar keluarganya yang memiliki dua anak, ia terpaksa bekerja tambahan di perusahaan swasta.

Riski Alita Istiqomah: Beban Kerja Tinggi, Penghasilan Minim

Sementara itu, Riski Alita Istiqomah dari Universitas Halim Sanusi Bandung menyoroti beban kerja yang ia tanggung. Sejak tahun 2019, ia telah menjalankan berbagai tugas akademik. Mulai dari mengajar hingga 12 SKS, melakukan penelitian, pengabdian masyarakat, membimbing skripsi, menjadi narasumber seminar, membina unit kegiatan mahasiswa, hingga mengerjakan tugas administratif.

Meskipun tugasnya begitu banyak, Riski hanya menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta. Ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari hadir dan tunjangan kinerja Rp 500 ribu. Jumlah ini dinilai sangat rendah dibandingkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat maupun Upah Minimum Kota Bandung.

Riski juga mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan. Ia menilai Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) belum memberikan kepastian standar penggajian maupun perlindungan bagi dosen. Penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhan hidup minimum, sehingga ia harus bekerja sampingan sebagai wirausaha dan guru les.

Astawa dan Aruan: Hak Konstitusional Terlanggar

Dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, mengajukan gugatan terkait pasal 54 ayat 1. Mereka berpendapat bahwa hak konstitusional mereka telah dirugikan oleh berlakunya pasal tersebut.

Kerugian ini muncul karena norma a quo mengakui adanya tunjangan fungsional dosen, namun tidak menetapkan standar normatif mengenai tujuan, prinsip, maupun ukuran pemberiannya. Akibatnya, hak para pemohon atas tunjangan fungsional tidak bekerja sebagai hak hukum yang pasti dan terlindungi.

Kedua dosen tersebut merasa sepenuhnya bergantung pada diskresi pemerintah tanpa pagar pembatas secara normatif yang ditetapkan oleh undang-undang. Mereka kehilangan jaminan kepastian hukum atas hak yang secara formal diakui oleh undang-undang itu sendiri.

Perlakuan hukum yang tidak setara dan tidak rasional juga mereka alami. Tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan memperoleh perlindungan normatif yang jelas, sementara tunjangan fungsional yang melekat pada jabatan akademik dibiarkan tanpa standar dan mekanisme jaminan hukum.

Kerugian ini bersifat personal, aktual, dan langsung dialami oleh keduanya. Sebagai dosen dengan fungsional aktif, mereka merasa tidak memperoleh perlindungan hukum yang setara atas salah satu komponen utama penghasilannya.

“`

Gabung diskusi