Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural
Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki fase praperadilan di Pengadilan
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural Diuji di PN Jakarta Selatan
Beritaterbaik.com – Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki fase praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan bahwa sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural telah teridentifikasi dan akan diuji secara hukum dalam persidangan tersebut.
Menurut Febri, seluruh dugaan pelanggaran itu tersebar dalam lima aspek pokok yang menjadi landasan permohonan praperadilan. Ia menegaskan bahwa pengujian akan dilakukan merujuk pada ketentuan hukum acara pidana serta prinsip-prinsip due process of law.
“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” kata Febri usai sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Lima Aspek yang Dipersoalkan
Tim hukum Febrie menyoroti sejumlah persoalan prosedural yang dianggap cacat. Pertama, penetapan tersangka dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dikaitkan dengan tindak pidana asal atau predicate crime dinilai tidak memiliki kejelasan. Kedua, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU ke dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik) turut digugat.
Tiga aspek lainnya mencakup prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa calon tersangka, serta pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri. Aspek kelima menyangkut penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung yang dikategorikan sebagai penyidikan lanjutan.
“Dari lima aspek tersebut, we mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” ujar Febri.
Penghadiran Ahli dan Bukti Dokumen
Dalam rangka memperkuat argumentasi hukum, tim kuasa hukum telah menyiapkan tiga orang ahli yang dijadwalkan hadir di persidangan. Namun, identitas para ahli tersebut belum diumumkan secara terbuka.
“Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa,” kata Febri.
Ia menjelaskan bahwa para ahli tersebut akan membantu mengurai aspek hukum dari dugaan pelanggaran yang diajukan. Selain keterangan ahli, tim hukum juga akan menyerahkan bukti-bukti berupa surat dan dokumen pada persidangan berikutnya. Sementara itu, pihak termohon dan turut termohon telah dijadwalkan untuk menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan.
“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi,” ujarnya.
Batas Waktu dan Hak Konstitusional
Febri mengingatkan bahwa durasi pemeriksaan praperadilan relatif singkat. Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, perkara semacam ini wajib diputus paling lambat tujuh hari.
Ia juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan sama sekali bukan strategi untuk menghindar dari proses hukum. Baginya, mekanisme ini merupakan hak setiap warga negara untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang,” katanya.
“Praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum agar kita bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini. Praperadilan ini bukanlah cara untuk menghindari proses hukum,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Febri mengapresiasi kehadiran pihak termohon dan turut termohon dalam sidang perdana. Ia menilai kehadiran seluruh pihak merupakan bukti bahwa proses hukum dapat diuji melalui mekanisme yang tersedia.
“Kami berharap praperadilan ini memang menghasilkan sebuah proses hukum yang baik untuk semua,” tuturnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Praperadilan Febrie Adriansyah Tim Hukum Ungkap 30?
Praperadilan Febrie Adriansyah Tim Hukum Ungkap 30 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Praperadilan Febrie Adriansyah Tim Hukum Ungkap 30 matter?
Praperadilan Febrie Adriansyah Tim Hukum Ungkap 30 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
