Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Prabowo Ingin Revisi UU, Buka Kewarganegaraan Ganda

beritaterbaik - beritaterbaik.com 3 mins read

Presiden Prabowo Subianto sedang mendorong perubahan signifikan dalam sistem kewarganegaraan Indonesia melalui inisiatif Prabowo Ingin Revisi UU Buka

Prabowo Ingin Revisi UU Buka Kewarganegaraan Ganda untuk Talenta Internasional

Beritaterbaik.com – Presiden Prabowo Subianto sedang mendorong perubahan signifikan dalam sistem kewarganegaraan Indonesia melalui inisiatif Prabowo Ingin Revisi UU Buka kewarganegaraan ganda. Langkah strategis ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi para profesional Indonesia yang telah sukses berkarier di kancah global untuk tetap mempertahankan status kewarganegaraan mereka. Dalam pidato resmi mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2027, Prabowo menyampaikan visi tersebut di Kompleks Parlemen Jakarta pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut Presiden Prabowo, Indonesia saat ini memiliki jutaan warga negara yang tinggal dan bekerja di luar negeri dengan berbagai keahlian mumpuni. Kategori talenta ini sangat beragam, mencakup ilmuwan terkemuka, dokter spesialis, insinyur berpengalaman, serta profesional di bidang teknologi. Selain itu, terdapat juga ahli kecerdasan buatan, peneliti senior, pengusaha sukses, seniman internasional, atlet berprestasi, pemain sepak bola profesional, dan berbagai profesional tingkat dunia lainnya yang berkontribusi bagi bangsa.

Visi Dwikewarganegaraan bagi Talenta Unggul

Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,

Banyak dari para talenta Indonesia ini akhirnya mengambil kewarganegaraan baru karena tuntutan karier internasional, urusan keluarga, atau misi pengabdian di luar negeri. Kondisi ini menciptakan tantangan tersendiri bagi Indonesia dalam mempertahankan sumber daya manusia berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah berencana mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Dwikewarganegaraan yang sudah ada. Fokus utama dari revisi ini adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para talenta unggul yang berada di luar negeri untuk kembali berkontribusi tanpa harus melepaskan ikatan kewarganegaraannya.

Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,

Prabowo menjamin bahwa kebijakan dwikewarganegaraan ini akan dirancang secara hati-hati dan terukur. Pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional. Pendekatan selektif ini memastikan bahwa hanya individu-individu berkualitas tinggi yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan baru ini.

Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,

Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,

Implementasi dan Manfaat Kebijakan Baru

Kebijakan ini diharapkan dapat menarik kembali para talenta Indonesia yang telah menetap di luar negeri untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional. Dengan adanya kewarganegaraan ganda, para profesional ini dapat bekerja di perusahaan multinasional atau institusi internasional sambil tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang bagi investasi dan transfer pengetahuan dari luar negeri ke Indonesia.

Pemerintah akan menerapkan mekanisme seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa hanya talenta-talenta yang benar-benar dibutuhkan yang akan mendapatkan status dwikewarganegaraan. Proses ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengevaluasi kualifikasi, pengalaman, dan potensi kontribusi masing-masing kandidat. Kewarganegaraan ganda ini juga akan disertai dengan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh pemegangnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Revisi UU Kewarganegaraan

Apa saja syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda menurut rencana revisi UU? Syarat utama meliputi memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan Indonesia, telah menetap di luar negeri minimal lima tahun, dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional.

Berapa lama proses pengajuan kewarganegaraan ganda akan memakan waktu? Proses pengajuan diperkirakan membutuhkan waktu enam hingga delapan bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan verifikasi yang diperlukan oleh lembaga terkait.

Apakah pemegang kewarganegaraan ganda tetap wajib membayar pajak di Indonesia? Ya, pemegang kewarganegaraan ganda tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan Indonesia, terutama untuk penghasilan yang berasal dari sumber daya di dalam negeri.

Kapan rencana revisi UU ini akan diajukan ke DPR? Rencana revisi UU akan diajukan ke DPR dalam waktu dekat setelah pidato Presiden Prabowo pada 14 Agustus 2026, dengan target pembahasan dimulai pada kuartal pertama tahun 2027.

Gabung diskusi