Polri Ajukan Red Notice Pendakwah SAM, Begini Respons Kuasa Hukum Korban
Polri Ajukan Red Notice Pendakwah SAM – Liputan6.com, Jakarta – Kuasa hukum para korban dugaan pelecehan seksual oleh pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM), Achmad Cholidin, memberikan pernyataan terkait pengajuan red notice oleh Polri melalui Interpol. Saat diwawancara di Gedung Bareskrim Polri, Senin (11/5), Achmad menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memulangkan SAM yang saat ini berada di Mesir. “Red notice ini adalah bagian dari prosedur memulangkan tersangka ke Indonesia, agar ia tidak bisa melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Pengajuan Red Notice Sebagai Langkah Strategis
Achmad menekankan bahwa proses hukum internasional ini penting untuk memastikan SAM dapat diperiksa dan diproses di Indonesia. Ia menyatakan bahwa korban terduga telah ditahan sementara oleh pihak berwenang di Mesir, meski alasan penahanan belum diungkapkan. “Kami berharap Mabes Polri segera mengkoordinasikan dengan Interpol agar SAM dapat dituntut secara adil,” tambahnya.
Proses Pengajuan Red Notice oleh Polri
Divisi Hubungan Internasional Polri, melalui Set NCB Interpol Indonesia, mengatakan bahwa pengajuan red notice sedang dalam tahap pengerjaan. “Kami sedang memproses pengajuan red notice melalui portal Interpol,” jelas Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama, kepala bagian kejahatan transnasional dan internasional. SAM telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025 atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Dugaan Intimidasi dan Suap
Kuasa hukum korban juga menyebutkan bahwa SAM dituduh melakukan tindakan intimidasi terhadap para korban hingga mereka mengakui kejadian tersebut. “Ada ancaman yang diberikan kepada korban, baik langsung maupun melalui utusannya, agar kasus ini dihentikan. Selain itu, terduga diduga memberikan dana untuk menghentikan penyelidikan,” kata Achmad. Ia menambahkan bahwa perbuatan SAM menyebabkan trauma berat pada para korban, yang berusia di bawah umur.
Sejarah Dugaan Pelecehan Seksual SAM
Ustadz Abi Makki, saksi dalam kasus ini, menyebut bahwa SAM sudah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya sejak 2021. Saat itu, korban bersama guru dan tokoh agama melakukan tabayyun, yang akhirnya memicu SAM meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa. Namun, pada 2025, para guru melaporkan bahwa SAM kembali melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya, mengakibatkan dana kasus.
Selanjutnya, laporan resmi dibuat ke Bareskrim Polri untuk menuntut SAM atas dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap para santrinya. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum secara konsisten.
