Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Ganja Berkedok Pakan Ikan di Tangerang
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Ganja – Kota Tangerang, Banten – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menghentikan upaya penyebaran narkotika berupa ganja seberat 107,17 gram. Barang tersembunyi dalam drum berisi pakan ikan, dengan aksi terjadi di wilayah Kota Tangerang. Operasi ini dilakukan pada Rabu (20/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Keterlibatan Dua Tersangka
Dalam pengungkapan, petugas menangkap dua individu yang diduga terlibat. Keduanya bernama AA (26) dan AAU (37), yang diamankan di Jalan Al-Makmur, Kecamatan Pinang. “Kami menangkap dua pelaku terduga berinisial AA dan AAU di lokasi tersebut,” jelas AKP Arie Purwanto dalam siaran pers di Jakarta, dikutip Antara, Senin 25 Mei 2026.
Modus Operandi yang Terungkap
Proses penyelidikan dimulai setelah aduan warga mengenai transaksi ganja yang mencurigakan di Jalan Almamur Kebalen. Dengan memantau lokasi, polisi meringkus pelaku pertama, AA, yang mengaku menerima barang dari AAU. “Dari hasil wawancara, AA menyebut pasokan ganja diperoleh dari AAU,” terang Arie.
“Mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (26) dan AAU (37) di Jalan Al-Makmur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,” ujar Arie dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Senin 25 Mei 2026.
Kebuktian dari Penggeledahan
Setelah penangkapan AA, petugas segera melakukan pengembangan ke rumah AAU di Cipondoh. Di sana, mereka menemukan cara penyembunyian ganja dalam drum pakan ikan. “Dari penggeledahan, kami menemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total 79,76 gram,” tambah Arie.
Apresiasi dan Himbauan
Arie menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan. Ia juga mengajak warga terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. “Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Arie.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Budi juga menekankan pentingnya warga segera melaporkan gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam.
