Polisi Ajukan Red Notice, Buru DPO Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja
Polisi Ajukan Red Notice – Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri tengah berupaya menangkap seorang perempuan berinisial LA yang diduga terlibat dalam mengirimkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Kamboja. Perempuan asal Bangka Belitung itu kabarnya telah melarikan diri ke luar negeri setelah masuk dalam daftar pencarian orang. Untuk mempercepat proses penangkapan, pihak kepolisian mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol.
“Red Notice sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Wisnu Wardana, Selasa, 26 Mei 2026.
Wisnu menyatakan, timnya masih mengembangkan jaringan pengiriman CPMI nonprosedural. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja dengan gaji Rp10 juta per bulan, tanpa biaya perjalanan. “Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman CPMI ilegal, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri,” tambahnya.
Kasus Terungkap Setelah Pemeriksaan Dua CPMI
Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima laporan adanya dua perempuan CPMI yang akan berangkat ke Kamboja melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kedua korban, AG dari Garut dan SP dari Jakarta Utara, diberangkatkan dengan maskapai TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur, lalu melanjutkan perjalanan ke Phnom Penh menggunakan Cambodia Airways.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama ‘Liburaaannnnn,’” ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono.
Menurut Yandri, LA diduga mengatur seluruh proses keberangkatan. Ia menyebut pelaku juga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu check in dan pemeriksaan imigrasi. Selain itu, RR, seorang pria yang terlibat, menerima imbalan Rp500 ribu untuk memandu proses pemberangkatan.
Barang bukti yang diamankan mencakup dua paspor milik CPMI serta boarding pass penerbangan ke Kuala Lumpur dan Phnom Penh. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa kedua korban tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja, serta tidak mendapatkan asuransi. Mereka juga tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam proses pemberangkatan.
Para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya mencakup penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.
