Wamenkum Ingatkan Pentingnya Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM
Advokat Jadi Pilar Utama dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
New Policy – Dalam acara pelantikan pengurus Peradi Profesional di Jakarta, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, menekankan peran penting advokat dalam memastikan proses hukum berjalan adil serta menjaga hak asasi manusia (HAM) warga negara. Ia menyoroti bahwa undang-undang terkini telah memberikan pengakuan khusus terhadap posisi advokat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem peradilan. “Advokat memiliki peran setara dalam mendampingi para pihak yang sedang menjalani proses hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban,” ujar Eddy. Menurutnya, keberadaan advokat tidak hanya sekadar sebagai pelengkap, tetapi sebagai garda depan dalam menjamin perlindungan HAM.
“Peran advokat ditetapkan secara setara dan menjadi fokus utama dalam upaya menjaga perlindungan hak asasi manusia bagi individu, mengingat mereka bertugas melakukan pembelaan,” katanya.
Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru, Eddy menyebutkan advokat diberikan keleluasaan lebih luas. Selain mendampingi pihak yang diproses secara hukum sejak tahap pemeriksaan, mereka juga bisa mengajukan keberatan dalam setiap proses. “KUHAP memberikan ruang bagi advokat untuk mengemukakan objektor, yang kemudian dicatatkan dalam berita acara pemeriksaan,” tambahnya. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat keterlibatan advokat dalam proses peradilan.
KPK: Advokat Sebagai Mitra Strategis, Bukan Lawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan pernyataan serupa mengenai pentingnya advokat dalam sistem hukum. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya memandang profesi advokat sebagai mitra kunci dalam menegakkan hukum. “Kami melihat advokat sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang memastikan segala tahapan berjalan sesuai aturan dan prinsip yang benar,” ujarnya. Ia menambahkan, KPK tidak menganggap advokat sebagai musuh, melainkan sebagai alat yang bisa dipakai untuk menindak tegas korupsi.
“Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor,” kata Setyo.
Menurut Setyo, pengakuan atas peran advokat dalam KUHAP menjadi bukti bahwa institusi hukum di Indonesia berupaya meningkatkan kualitas pemeriksaan. “Dengan adanya keleluasaan mengajukan keberatan, advokat bisa menjadi penjaga keadilan di setiap tahap pengadilan,” ujarnya. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa integritas advokat sangat vital dalam menjalankan tugasnya. “KPK tidak ragu menindak siapa pun yang menghambat proses hukum, termasuk jika ada advokat yang tidak memenuhi standar profesional,” tegas Setyo.
Peradi Profesional: Membangun Advokat yang Adaptif dan Profesional
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengungkapkan bahwa organisasi yang ia pimpin hadir bukan karena adanya konflik internal, melainkan sebagai respons terhadap dinamika zaman. “Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan dan bukan karena konflik, tidak ada konflik. Namun, sebagai jawaban atas kebutuhan baru di tengah perkembangan sistem hukum,” kata Harris. Ia menekankan bahwa perubahan di sektor hukum memerlukan adaptasi yang lebih cepat dari para advokat.
“Organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks,” ujarnya.
Harris juga menyebutkan bahwa Peradi Profesional bertujuan membentuk advokat yang tidak hanya terampil dalam teknik peradilan, tetapi juga kuat secara intelektual dan etis. “Kami ingin mengembangkan advokat yang modern, sekaligus mampu memahami konsep moralitas hukum secara mendalam,” imbuhnya. Ia menjelaskan bahwa modernitas dalam hukum bukan hanya tentang pemanfaatan teknologi, tetapi juga tentang kemampuan para advokat untuk menjawab tantangan baru dalam penyelenggaraan keadilan.
Menurut Harris, tugas advokat harus selalu berorientasi pada keadilan yang sebenarnya, bukan hanya pada keuntungan individu. “Peradi Profesional mengusung konsep advokat modern dan intelektual, yang bisa menjadi pegangan dalam memberikan layanan hukum yang lebih baik,” katanya. Ia menambahkan bahwa KPK menyambut baik kehadiran organisasi ini, karena bisa memperkuat kerja sama dalam pencegahan korupsi. “KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, terutama dalam pendidikan antikorupsi bagi para advokat,” ujarnya.
Dalam konteks HAM, Eddy menggarisbawahi bahwa advokat juga bertugas melindungi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta ibu hamil. “KUHAP melindungi hak-hak kelompok yang rentan, termasuk orang sakit, dalam proses hukum,” lanjutnya. Ia menilai bahwa pengakuan terhadap kelompok ini menjadi indikasi bahwa hukum Indonesia semakin menyadari perlunya kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak.
Kehadiran Peradi Profesional dianggap sebagai wujud inisiatif untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem hukum nasional. Organisasi ini bertujuan menciptakan advokat yang tidak hanya mampu menegakkan hukum secara teknis, tetapi juga memahami nilai-nilai moral dan sosial yang terkandung dalam setiap proses peradilan. Eddy menyebutkan bahwa dengan peran yang lebih kuat, advokat bisa menjadi mitra yang lebih efektif dalam menjamin keadilan bagi setiap individu.
Selain itu, keberadaan advokat yang profesional juga diharapkan mampu mengatasi tantangan baru, seperti kompleksitas kasus korupsi yang semakin meningkat. “Dengan pengakuan lebih luas dalam KUHAP, advokat bisa menjadi pelaku utama dalam menjamin bahwa proses hukum tidak hanya formal, tetapi juga substantif,” kata Eddy. Ia menekankan bahwa kewenangan mengajukan keberatan dalam KUHAP menjadi alat untuk mengoreksi kesalahan dalam penyelenggaraan hukum.
Dalam kesimpulan, Eddy menegaskan bahwa perlindungan HAM tidak bisa terlepas dari peran advokat. “Mereka adalah penjaga hak individu di tengah proses hukum, sehingga perlunya dukungan penuh dari berbagai institusi,” ujarnya. Dengan adanya organisasi seperti Peradi Profesional, diharapkan ada peningkatan kualitas profesional advokat yang mampu menjawab berbagai tantangan zaman modern. “Kolaborasi antara lembaga hukum dan profesi advokat harus terus ditingkatkan untuk mencapai keadilan yang lebih luas,” pungkas Eddy.