New Policy: Detik-Detik Andrie Yunus Disiram di Sidang Terungkap
New Policy – Penyiraman Andrie Yunus dengan cairan pembersih karat yang terjadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi sorotan dalam sidang terbaru. New Policy, dalam konteks ini, merujuk pada kebijakan pengadilan yang memperbolehkan pelaku tindakan penyiraman untuk memberikan pengakuan langsung. Sersan Dua Edi Sudarko, salah satu terdakwa, mengungkap detail aksi tersebut saat diinterogasi oleh oditur. Menurut Edi, kejadian terjadi setelah para terdakwa memantau korban sejak keluar dari YLBHI hingga mencapai Jalan Salemba. Ini menjadi bukti keterlibatan mereka dalam skenario yang telah direncanakan sebelumnya.
Pemantauan Korban Selama Perjalanan
Dalam sidang, Edi menjelaskan bahwa cairan pembersih karat sudah disiapkan di dalam tumbler sejak awal perjalanan. “Saya langsung mengambil cairan tersebut saat ada informasi Andrie Yunus keluar dari YLBHI,” katanya. Ia menambahkan bahwa dirinya bersama Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi awalnya berniat pulang karena sudah larut malam. Namun rencana berubah setelah Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo melihat korban menggunakan sepeda motor matic berwarna kuning. Ini menunjukkan bahwa New Policy memungkinkan para pelaku untuk mengatur strategi berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya.
“Itu kayaknya Andrie Yunus keluar YLBHI menggunakan kendaraan warna kuning matic,” ujar Edi menirukan ucapan Terdakwa III.
Dalam kesempatan tersebut, para terdakwa membagi tugas: Terdakwa III dan IV mengikuti korban dari belakang, sementara Edi dan Terdakwa II berada tepat di belakang motor Andrie. “Yang pas di belakang kendaraan Andrie Yunus kendaraan siapa?” tanya Oditur. “Terdakwa dua dan saya,” jawab Edi. Penyiraman dilakukan saat motor korban berpapasan dengan kendaraan pelaku. New Policy memungkinkan aksi tersebut terjadi secara terencana dan cepat, tanpa kesan spontan.
Aksi Penyiraman dan Dampaknya
Edi mengungkapkan bahwa penyiraman dilakukan dari jarak sekitar satu meter. “Sekiranya jarak satu meter tutup tumbler kami buka,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa Andrie menggunakan helm saat kejadian, tetapi kaca visor masih terbuka. “Setahu kami pakai helm, namun kaca masih terbuka,” katanya. Aksi ini menunjukkan bahwa New Policy memungkinkan pelaku untuk mengeksekusi tindakan dengan efisiensi, termasuk memastikan korban dalam posisi rentan sebelum melakukan penyiraman.
Dalam sidang, para terdakwa berusaha menjelaskan alasan mereka melakukan tindakan tersebut. New Policy menjadi alat untuk memperkuat pengakuan mereka bahwa aksi tersebut bukan kejadian spontan, melainkan hasil persiapan. Selain itu, kebijakan ini juga memungkinkan para pelaku untuk menjelaskan konteks kejadian, termasuk hubungan korban dengan organisasi YLBHI yang dianggap sebagai bagian dari konflik kebijakan politik.
Korban, Andrie Yunus, merupakan salah satu anggota aktivis KontraS yang sering bergerak di ruang publik. New Policy memungkinkan pengadilan menilai penyiraman tersebut sebagai bagian dari tindakan yang terencana, yang didasari oleh motivasi tertentu. Sidang ini juga menjadi momentum untuk menganalisis peran New Policy dalam memberikan kejelasan terhadap kejadian yang selama ini dianggap sebagai penganiayaan berbasis kebijakan.
Dalam beberapa hari terakhir, kasus ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan aktivis. New Policy terbukti menjadi faktor penting dalam memperjelas bagaimana penyiraman dilakukan dengan alasan kebijakan tertentu. Oditur menyebutkan bahwa para terdakwa terus mengikuti korban hingga menyalip motor yang digunakan, sebelum melakukan tindakan penyiraman. Dengan New Policy, pengadilan dapat mengungkap detil aksi tersebut secara rinci, serta menghubungkannya dengan latar belakang korban.
