Percakapan 2 Terdakwa Sebelum Siram Andrie Yunus: Tak Ada di Monas, Cari ke KontraS
Key Discussion dalam Persidangan Militer II-08 Jakarta
Key Discussion menjadi pusat perhatian dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis KontraS, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sersan Dua Edi Sudarko memberikan keterangan penting saat mengungkap alur kejadian sebelum aksi penyiraman terjadi. Edi mengakui secara langsung terlibat dalam rencana penyiraman cairan pembersih karat, meski tidak menyadari dampaknya terhadap tubuh manusia.
Kasus ini terkait dengan interupsi rapat revisi UU TNI yang ditayangkan di Hotel Fairmont. Edi menjelaskan bahwa awalnya tujuan mereka hanya memukuli Andrie Yunus, tetapi usulan tersebut berubah setelah menerima saran dari Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa II. Key Discussion menggambarkan bagaimana dua terdakwa berdiskusi dan memutuskan mengganti tindakan fisik dengan penyiraman cairan kimia.
“Disiram dengan cairan pembersih karat,” ujar Edi di persidangan.
Saat diinterogasi oleh Oditur Militer, Edi menyatakan tidak mengetahui efek dari cairan tersebut. “Apakah terdakwa mengetahui akibat apabila seseorang disiram dengan cairan pembersih karat?” tanya Oditur. “Tidak mengetahui,” jawab Edi. Key Discussion dalam kesaksian ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang risiko yang ditimbulkan oleh tindakan mereka.
Proses Penyidikan dan Pemilihan Target
Key Discussion juga mengungkap detail pemilihan lokasi penyerangan. Edi mengatakan bahwa mereka melakukan pencarian Andrie Yunus menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari Terdakwa III. “Terdakwa tiga meminjamkan kendaraan terhadap terdakwa dua, di situlah saya berboncengan dengan terdakwa dua menuju ke Monas maupun ke KontraS,” jelasnya. Pemilihan Monas dan KontraS sebagai lokasi aksi dilakukan berdasarkan informasi dari media sosial, yang sebelumnya dianggap sebagai titik kumpul aktivis.
Oditur Militer terus mengejar kejelasan tentang arah dan tujuan aksi. Key Discussion dalam persidangan mengungkap bahwa para terdakwa tidak memiliki perintah khusus dari pihak luar. “Tidak ada mengatur, hanya naluri saja,” tambah Edi. Hal ini menunjukkan keputusan mereka dibuat secara spontan, meski terbukti berakibat fatal.
Kasus Andrie Yunus mencerminkan kompleksitas Key Discussion dalam persidangan militer. Para terdakwa mengungkap alur kejadian secara terperinci, termasuk kesepakatan untuk mengganti pukulan dengan penyiraman cairan. Key Discussion ini menjadi bukti bahwa tindakan mereka dipengaruhi oleh dorongan politik dan keinginan untuk menekan aktivis.
