Tekan Volume Sampah dari Sumber, Pemkab Bekasi Wajibkan RW Bentuk Bank Sampah
New Policy – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengambil langkah strategis dengan menetapkan kebijakan wajib membentuk Bank Sampah Unit (BSU) di setiap rukun warga (RW). Instruksi ini dikeluarkan oleh kepala daerah sebagai upaya meningkatkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang lebih terpadu dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, yang menjadi sumber tekanan lingkungan di wilayah tersebut.
Langkah Kolaboratif untuk Pengelolaan Sampah
Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Mansyur Sulaiman menjelaskan bahwa kebijakan ini terkait erat dengan pengelolaan sampah yang dilakukan secara kolaboratif. “Instruksi ini mendorong kolaborasi antar program, terutama dalam penanganan sampah di berbagai wilayah,” ujarnya dalam wawancara via Antara, Senin 25 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa wajibnya pembentukan BSU bertujuan memperkuat sistem daur ulang dari sumber, sehingga sampah bisa dikelola secara lebih efektif.
Menurut Mansyur, pembentukan BSU secara khusus dilakukan melalui program “1 RW 1 Bank Sampah.” “Dengan langkah ini, kita bisa menekan volume sampah sejak awal, karena pengelolaan dari sumber akan mengurangi beban di TPA,” lanjutnya.
Kewajiban Camat dan Kepala Desa
Kebijakan kepala daerah juga memberikan instruksi kepada seluruh camat untuk berperan aktif dalam mendukung pengembangan bank sampah di tingkat RW. Mansyur menyebutkan, camat diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R), serta mengawasi pembuangan sampah liar di wilayah desa, kelurahan, dan kecamatan. “Selain itu, camat harus memantau tindakan pencemaran lingkungan akibat sampah yang dibuang secara sembarangan,” jelas Mansyur.
Dalam menjalankan program ini, kepala desa dan lurah diberikan peran penting. Mereka diminta membantu proses pembentukan bank sampah, meningkatkan kapasitas unit, serta memastikan kegiatan daur ulang berjalan optimal. “Kita juga berupaya menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik, seperti pelatihan membuat kompos atau budidaya maggot,” tambah Mansyur.
Kemajuan Program dan Target Jangka Panjang
Ketua Tim Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bekasi Nurul Fitria menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan target peningkatan jumlah bank sampah. “Tahun lalu, kita berhasil membentuk 80 unit bank sampah di berbagai RW. Tahun ini, kita ingin meningkatkan jumlahnya menjadi 200 RW,” terang Nurul.
“Tujuan jangka panjang kami adalah mewujudkan satu RW satu bank sampah. Dengan langkah ini, pengelolaan sampah akan lebih terpadu, dan masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan,” kata Nurul.
Saat ini, Kabupaten Bekasi memiliki total 482 bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah. Kebijakan ini tidak hanya fokus pada penambahan jumlah unit, tetapi juga menjaga keberlanjutan operasional yang sudah ada. “Kami terus memantau kinerja bank sampah, agar program ini bisa berjalan efektif,” tutur Nurul.
Manfaat dan Dampak Kebijakan
Mansyur menyebutkan bahwa bank sampah memiliki kontribusi signifikan dalam mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA. “Dengan pemberian pelatihan dan pendampingan, pemerintah desa bisa mengoptimalkan pengolahan sampah organik. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memilah sampah di rumah tangga,” ujarnya.
Menurut Mansyur, perubahan pola pengelolaan sampah dari “kumpul, angkut, buang” menjadi “kumpul, pilah, olah” akan menghasilkan dampak positif jangka panjang. “Ini memastikan hanya sampah residu yang perlu dibuang ke TPA, sehingga mengurangi beban tempat pembuangan akhir,” katanya.
Kebijakan ini juga berupaya mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui akses pasar hasil daur ulang. “Kita membuka peluang business matching agar pengelolaan sampah bisa menjadi sumber pendapatan bagi warga,” tambah Mansyur. Selain itu, pengelolaan sampah yang lebih terpadu diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hijau.
Transformasi Pola Pikir Masyarakat
Dalam penyelenggaraan program, Mansyur menekankan bahwa peran warga sangat vital. “Masyarakat diminta memilah sampah organik dan anorganik dari sumber, serta tidak membuang atau membakar sampah secara sembarangan,” kata Mansyur. Ia menyebutkan bahwa pola ini bisa mencegah polusi udara dan merusak lingkungan sekitar.
Program BSU juga diharapkan mendorong transformasi pola pikir warga tentang pengelolaan sampah. “Dengan adanya fasilitas seperti pelatihan membuat kompos, warga bisa belajar cara mengolah sampah organik menjadi bahan yang bermanfaat,” jelas Mansyur. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bisa membantu meminimalkan ketergantungan pada TPA, yang secara bertahap akan memperpanjang daya tampung lingkungan.
Evaluasi dan Pemantauan Bulanan
Untuk memastikan keberhasilan program, Mansyur menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh bank sampah wajib dilaporkan setiap bulan. “Laporan bulanan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memantau perkembangan pengelolaan sampah terpadu,” ujarnya. Ia berharap, melalui laporan rutin, program ini bisa diperbaiki dan dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kebijakan ini juga didasari pertimbangan bahwa pengelolaan sampah dari sumber akan lebih efektif dibandingkan mengelola dari akhir. “Jika sampah bisa dikumpulkan dan dipilah di RW, maka kita bisa mengurangi 15-20 persen volume sampah rumah tangga, yang selanjutnya tidak perlu dibawa ke TPA,” katanya.
Upaya Berkelanjutan untuk Lingkungan
Kebijakan wajib pembentukan bank sampah di setiap RW dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu. Mansyur berharap, kebijakan ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Kita ingin masyarakat sadar bahwa sampah bukan hanya beban, tapi juga sumber daya yang bisa dimanfaatkan secara bijak,” katanya.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan pada TPA Burangkeng, yang saat ini menjadi tempat penampungan sampah dari berbagai wilayah. “Dengan 482 bank sampah yang sudah ada, kita bisa menekan volume sampah yang masuk ke TPA secara signifikan,” tambah Nurul Fitria.
Nurul menegaskan bahwa program ini tidak hanya fokus pada pembentukan unit baru, tetapi juga memastikan pengelolaan yang berkelanjutan. “Kami memberikan pendampingan kepada bank sampah yang sudah ada, agar mereka bisa tetap berjalan optimal,” jelasnya. Dengan kombinasi penguatan kapasitas dan pengawasan rutin, Pemkab Bekasi berharap mencapai tujuan pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Perspektif Ekonomi dan Lingkungan
Selain manfaat lingkungan, Mansyur juga menyebutkan bahwa program ini bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. “Dengan memperkenalkan akses pasar, bank sampah bisa menjadi bentuk perekonomian yang berkelanjutan,” katanya. Ia menambahkan bahwa
