New Policy: KPK dan Polri Investigasi Bersama Kasus Korupsi, Ini Alasannya
KPK dan Polri Terapkan New Policy Kolaborasi Investigasi Korupsi, Ini Tujuannya New Policy untuk pemberantasan korupsi mulai diterapkan oleh Komisi
KPK dan Polri Terapkan New Policy Kolaborasi Investigasi Korupsi, Ini Tujuannya
New Policy untuk pemberantasan korupsi mulai diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Kebijakan ini mengubah pendekatan tradisional dengan menegaskan kerja sama sinergis antara dua lembaga anti-korupsi tersebut, serta membuka peluang koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa New Policy ini diusulkan sebagai respon atas berbagai tantangan yang dihadapi KPK dalam penanganan kasus korupsi, terutama di tingkat daerah.
Perubahan Struktur Kerja Sama Dalam New Policy
Kerja sama antara KPK dan Polri dalam New Policy ini tidak hanya berupa penyidikan bersama, tetapi juga melibatkan peningkatan komunikasi dan pembagian tugas secara lebih terstruktur. Pihak KPK akan fokus pada investigasi awal, sementara Polri bertugas memperkuat penegakan hukum setelah proses penyelidikan selesai. “New Policy ini dirancang agar tidak hanya mengurangi beban kerja KPK, tetapi juga meningkatkan kecepatan penyelesaian kasus, terutama yang melibatkan jaringan korupsi luas,” ujarnya dalam wawancara di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).
Taufik menekankan bahwa kebijakan ini juga mencakup penguatan kapasitas SDM di KPK. “Kita masih menghadapi keterbatasan jumlah penyidik yang mampu menangani berbagai jenis kasus korupsi, terutama di wilayah paling sibuk. New Policy membantu mengalihkan tugas-tugas yang tidak sepenuhnya menjadi keahlian KPK ke Polri, sehingga bisa lebih fokus pada pencegahan dan monitoring,” tambahnya. Dengan New Policy, KPK dapat mempercepat proses investigasi, sementara Polri memiliki wewenang untuk mengelola kasus hukum lebih lanjut.
Kasus-kasus yang menjadi prioritas dalam New Policy mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi daerah, dan judi online (judol). Pada beberapa tahun terakhir, kasus-kasus ini menunjukkan peningkatan jumlah dan kompleksitasnya, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. “New Policy ini terutama menargetkan kasus yang memerlukan analisis keuangan dan pengungkapan jaringan korupsi internasional,” jelas Taufik. Ia juga menyinggung bahwa kerja sama ini bisa menjadi model yang diterapkan di tingkat provinsi dan kabupaten, untuk memastikan pengawasan korupsi yang lebih merata.
Sementara itu, Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo, menyambut baik New Policy sebagai bentuk perbaikan sistem. “Kerja sama antara KPK dan Polri telah memperkuat kapasitas kami dalam menangani kasus korupsi secara efektif. New Policy memberikan ruang bagi kolaborasi yang lebih dinamis, termasuk dalam bidang keuangan dan penyelidikan terhadap korporasi,” terang Yohanes. Ia juga menyebutkan bahwa sistem investigasi bersama akan mempercepat identifikasi pelaku korupsi, terutama yang menyebar di berbagai wilayah.
New Policy ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan dalam pemberantasan korupsi. Dengan pengalihan tugas ke Polri, KPK bisa lebih fokus pada penyelidikan awal dan investigasi terhadap korupsi yang melibatkan jaringan transnasional. “Kita juga mengantisipasi peran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penegakan hukum, karena beberapa kasus korupsi membutuhkan kekuatan penuntutan yang lebih spesifik,” tambah Yohanes. Ia menegaskan bahwa New Policy ini adalah langkah strategis yang bisa memberikan dampak jangka panjang dalam menekan praktik korupsi.
KPK dan Polri berharap New Policy ini bisa diimplementasikan secara bertahap dan diperluas ke berbagai daerah. “Kita akan melakukan uji coba terlebih dahulu di beberapa wilayah, lalu mengevaluasi hasilnya sebelum menyebarkan ke seluruh Indonesia,” kata Taufik. Ia menambahkan bahwa sistem investigasi bersama ini juga bisa mengurangi tumpang tindih tugas, sehingga proses penegakan hukum lebih cepat dan transparan. “New Policy ini tidak hanya menguntungkan KPK dan Polri, tetapi juga masyarakat yang ingin melihat korupsi dihentikan secara maksimal,” pungkasnya.
