Hasilkan 240 Ton per Hari, Masyarakat Kota Jayapura Diajak Pilah Sampah dari Rumah
New Policy – Kota Jayapura, Papua, menjadi perhatian dalam pengelolaan sampah setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengungkapkan volume limbah yang dihasilkan mencapai 240 ton per hari. Peningkatan ini terjadi secara signifikan, terutama pada hari-hari besar keagamaan, di mana jumlah sampah bisa mencapai 300 ton. Pelaksana tugas Kepala DLHK Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, menjelaskan kondisi tersebut dalam wawancara dengan Antara, Rabu 27 Mei 2026.
“Kalau hari biasa, sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sebanyak 240 ton per hari, namun pada hari raya keagamaan bisa sampai 300 ton per hari,” ujar Simon.
Simon menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memilah sampah sejak sumber, yakni di tingkat rumah tangga. Hal ini bertujuan mengurangi tekanan pada TPA Koya Koso, Distrik Muara Tami, yang saat ini terlihat mulai kekurangan kapasitas. “Kami juga berharap ke depan ada pihak ketiga yang mau berinvestasi di bidang persampahan, karena ada sampah yang bernilai ekonomi,” tambahnya.
Mengenai kendala operasional, Simon menyebutkan bahwa jumlah armada dan tenaga kesehatan yang tersedia belum mampu menjangkau seluruh wilayah. Seperti yang dijelaskan, armada yang dimiliki DLHK terdiri dari 14 unit kendaraan roda empat, 14 unit mobil ambrol, dan 36 unit dump truck. Meski jumlah tersebut cukup besar, keberadaan mereka terbatas pada daerah-daerah tertentu, sehingga beberapa area, termasuk Koya Barat, Koya Timur, dan wilayah perkotaan sekitar, masih kurang mendapat pelayanan optimal.
“Untuk wilayah Koya saja baru ada tiga armada, yakni dua dump truck dan satu ambrol yang mengangkut sampah, sehingga belum bisa maksimal,” jelas Simon.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan kebijakan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap rukun warga (RW). Instruksi ini dikeluarkan oleh kepala daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan. Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, menjelaskan implementasi kebijakan tersebut.
“Instruksi ini terkait pengelolaan sampah terpadu melalui kolaborasi program khususnya penanganan sampah di wilayah,” ujar Mansyur.
Menurut Mansyur, pembentukan BSU menjadi kewajiban bagi setiap RW guna menekan volume sampah di sumber. “Kewajiban membentuk BSU ini untuk menekan volume sampah dari sumber atau hulu melalui penguatan fasilitas pengelolaan yang ditunjang secara khusus lewat program 1 RW 1 Bank Sampah,” terangnya.
Kebijakan kepala daerah ini juga meminta camat di seluruh kecamatan untuk aktif mendorong pemerintah desa atau kelurahan dalam membentuk dan meningkatkan kapasitas bank sampah. Selain itu, camat diharapkan memberikan fasilitasi dalam sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R), serta memantau praktik pembuangan sampah liar. “Setiap kecamatan juga diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis 3R, mengawasi pembuangan sampah liar, serta memantau dan melaporkan tindakan pencemaran atau pembuangan sampah sembarangan,” tambah Mansyur.
Menurut Mansyur, kepala desa dan lurah diberikan peran strategis dalam mendukung kegiatan daur ulang dan menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik. “Kepala desa dan lurah diarahkan untuk memfasilitasi pembentukan serta peningkatan kapasitas bank sampah, mendukung kegiatan daur ulang hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik melalui pelatihan dan pendampingan pengolahan kompos maupun budidaya maggot,” papar Mansyur.
Dalam konteks ekonomi, Pemkab Bekasi juga menekankan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan bank sampah. Langkah ini termasuk membuka akses pasar hasil pengelolaan sampah, seperti melalui kegiatan business matching. “Selain menekan volume sampah dari sumber, instruksi tersebut juga menekankan penting pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar di wilayah desa, kelurahan maupun kecamatan,” lanjut Mansyur.
Keberhasilan program ini diharapkan dapat menciptakan siklus daur ulang yang lebih efektif, sekaligus mengurangi beban lingkungan akibat pembuangan sampah yang tidak teratur. “Seluruh masyarakat juga diimbau mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan karena dapat menimbulkan polusi dan merusak lingkungan,” kata Mansyur.
Kebijakan Berkelanjutan untuk Pemulihan Lingkungan
Program 1 RW 1 Bank Sampah di Bekasi disusun sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, dengan tujuan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih sistematis. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memanfaatkan sisa-sisa sampah sebagai bahan baku ekonomi. Mansyur mengungkapkan, kegiatan daur ulang tidak hanya mengurangi volume sampah tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat.
Selain itu, kewajiban membentuk BSU di setiap RW memberikan dampak positif terhadap kesadaran lingkungan. Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mengelola sampah, seperti memilah limbah organik dan anorganik serta memastikan sampah tidak dibuang secara sembarangan. “Kami juga ingin mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” tambah Mansyur.
Dalam konteks jangka panjang, DLHK Kota Jayapura dan Pemkab Bekasi memiliki peran berbeda tetapi sama-sama berupaya mencegah penumpukan sampah di TPA. Di Jayapura, fokus utama adalah memilah sampah dari rumah tangga, sementara di Bekasi, pembentukan BSU menjadi strategi utama. Meski kedua daerah menghadapi tantangan berbeda, langkah-langkah yang diambil memiliki tujuan serupa: menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan sampah dikelola secara bijak.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya evaluasi rutin dalam pengelolaan sampah. “Seluruh hasil pelaksanaan program wajib dilaporkan setiap bulan sebagai bahan evaluasi pengelolaan sampah terpadu,” tambah Mansyur. Melalui laporan bulanan, pemerintah dapat memantau perkembangan program dan mengidentifikasi area yang perlu peningkatan. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak ketiga, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih berkelanjutan.
Sementara di Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa berharap masyarakat lebih konsisten dalam memilah sampah. “Kami juga berharap ke depan ada pihak ketiga yang mau berinvestasi di bidang persampahan, karena ada sampah yang bernilai ekonomi,” ucap Simon. Ia menambahkan bahwa pembentukan bank sampah dari sumber bisa menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperkuat peran mereka dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan volume sampah yang terus meningkat, DLHK Kota Jayapura membutuhkan dukungan lebih besar dari masyarakat dan pihak eksternal. Menurut Simon, keberhasilan program ini bergantung pada kesadaran warga dan partisipasi aktif dalam mengelola sampah. “Masyarakat Kota Jayapura dianjurkan untuk memilah sampah dari rumah tangga agar TPA tidak cepat penuh,” jelasnya. Inisiatif ini juga
