Gubernur Pramono Ungkap Solusi Baru Pengelolaan Sampah Jakarta
New Policy – Dalam upaya mengatasi masalah sampah yang kian menggundang keluhan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap New Policy yang akan diterapkan untuk mengubah cara pengelolaan sampah di kota metropolitan tersebut. Policy ini dirancang agar sampah Jakarta tidak semuanya berakhir di TPST Bantargebang, yang saat ini menjadi tempat pembuangan akhir terbesar di Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang ditimbun di lokasi tersebut, sekaligus meningkatkan keberlanjutan lingkungan.
Pemilahan Sampah Dimulai secara Simultan di Seluruh Wilayah Jakarta
“Kami memulai kegiatan pilah sampah secara serentak di seluruh wilayah Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu, sebagai bagian dari New Policy yang mengubah pola pengelolaan sampah dari sumbernya,” ujar Pramono dalam wawancara di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Dalam proses ini, sampah organik dan anorganik akan dipisahkan sejak awal. Tujuan utamanya adalah memastikan hanya residu sampah yang diangkut ke TPST Bantargebang, sementara sampah yang bisa didaur ulang atau dikelola secara lokal akan ditangani di fasilitas lain. Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pengurangan volume sampah dan efisiensi pengolahan. Ia yakin dengan sistem ini, Jakarta bisa mengatasi masalah lingkungan yang selama ini menghantui kota besar tersebut.
Dengan New Policy ini, diperkirakan akan ada peningkatan efisiensi dalam pengelolaan sampah hingga 30%. Pramono menjelaskan bahwa selain memilah sampah di tingkat daerah, pihaknya juga berharap masyarakat bisa lebih sadar dalam memilah limbah sejak rumah tangga. “Masyarakat harus menjadi bagian dari New Policy ini, karena tanpa keterlibatan mereka, langkah-langkah pemerintah akan kurang optimal,” tambahnya.
Peningkatan Infrastruktur Pengolahan Sampah
“Selain pemilahan di sumber, Pemerintah Jakarta juga mengembangkan infrastruktur pengolahan sampah seperti RDF Rorotan dan beberapa TPS3R,” kata Pramono. Lokasi ini akan menjadi titik penampungan sampah yang dipilah, sebelum ditujukan ke TPST Bantargebang.
Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan pengolahan sampah bisa dilakukan secara lebih terpadu. RDF Rorotan, misalnya, akan memproses sampah organik menjadi energi, sementara TPS3R akan menampung sampah yang sudah dipilah. Pramono menegaskan bahwa New Policy ini bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi dampak lingkungan akibat sampah. “Kami sedang menyusun New Policy yang akan mengintegrasikan teknologi dan partisipasi masyarakat untuk memastikan keberhasilan,” terangnya.
Adapun Pasar Kramat Jati menjadi contoh awal penerapan metode serupa. Di sana, sampah yang dihasilkan oleh pedagang sudah dipilah sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir. “Program ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh pasar dan kawasan komersial,” kata Pramono. Hal ini menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri.
Dalam New Policy ini, Pemerintah DKI Jakarta juga menggandeng perusahaan pengelola sampah dan pihak swasta untuk mempercepat penyelesaian masalah. Pramono menekankan bahwa kolaborasi ini menjadi kunci dalam mewujudkan solusi yang berkelanjutan. “Dengan partisipasi dari berbagai pihak, kita bisa memastikan New Policy ini berjalan efektif dan berdampak luas,” ujarnya.
Berdasarkan data terkini, TPST Bantargebang setiap hari menimbun sekitar 2.000 ton sampah. Dengan New Policy, volume sampah yang diangkut ke sana diharapkan berkurang hingga 40%. Pramono menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan sosialisasi yang masif, karena banyak warga masih belum terbiasa memilah sampah di rumah. “Kami akan mengadakan pelatihan dan edukasi agar masyarakat bisa lebih mengerti peran mereka dalam New Policy ini,” tutupnya.