Nasib 2 Pelaku Bully Bocah Tersetrum hingga Koma
cah Tersetrum hingga Koma Nasib 2 Pelaku Bully Bocah Tersetrum – Kasus perundungan yang berujung pada kejadian serius terjadi di RPTRA Taman Kramat Pulo
Nasib 2 Pelaku Bully Bocah Tersetrum hingga Koma
Nasib 2 Pelaku Bully Bocah Tersetrum – Kasus perundungan yang berujung pada kejadian serius terjadi di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Juni 2026. Seorang bocah penyandang autisme, MWP (6 tahun), menjadi korban perundungan oleh dua remaja, ALR (17 tahun) dan RM (13 tahun), hingga tertimpa aliran listrik dan terjatuh dalam kondisi koma. Peristiwa ini menimbulkan kecaman dari masyarakat setempat serta menjadi sorotan media nasional, mengingat dampak serius yang dialami korban. Kasus ini juga menegaskan pentingnya penanganan cepat dan profesional terhadap kejadian bullying yang berpotensi membahayakan nyawa.
Detik-detik Peristiwa Penyiksaan
Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen. Berdasarkan laporan awal, korban sedang bermain di area taman tersebut bersama teman-temannya. Kedua remaja yang diduga sebagai pelaku mengikuti korban dan melakukan tindakan kekerasan hingga akhirnya korban tertimpa listrik. Menurut penyidik, korban awalnya memegang tangan dan kaki para pelaku saat bermain, lalu diangkat dan kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu yang terhubung listrik. Korban kemudian diangkat-turunkan berulang kali hingga kejadian tak terduga terjadi.
Korban, MWP, yang mengalami luka serius di kepala dan tubuh, sempat dalam kondisi koma sebelum dilarikan ke rumah sakit. Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkap bahwa perundungan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan dipicu oleh konflik antara korban dan para pelaku saat bermain game. Kecelakaan ini menimbulkan kejutan karena lokasi taman yang dianggap aman bagi anak-anak justru menjadi tempat kejadian yang mengancam kehidupan korban.
Kondisi Korban dan Proses Kepolisian
Korban sempat dalam kondisi kritis selama beberapa jam setelah diterima di rumah sakit. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, kondisinya mulai membaik dan diperbolehkan pulang. Meski demikian, kejadian ini menimbulkan trauma yang mendalam, baik bagi korban maupun keluarganya. Sementara itu, penyidik kepolisian terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan dua remaja sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung, Jumat (12/6/2026).
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita barang bukti seperti pakaian korban, pakaian para ABH, serta rekaman CCTV yang menangkap aksi perundungan. “Para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun, perbuatan mereka yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” kata Rita.
Perbedaan Penanganan Hukum dan Dampak Sosial
Proses hukum di perkara ini tergantung pada usia para pelaku. ALR, yang berusia 17 tahun 11 bulan, ditahan karena memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPMA). Sementara RM, yang masih berusia 13 tahun, tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama penyidikan berlangsung. Langkah ini menunjukkan penyesuaian antara perlindungan anak korban dan tindakan hukum terhadap pelaku.
Kasus ini juga memicu kepedulian masyarakat terhadap masalah bullying di kalangan remaja. Banyak orang menyoroti pentingnya pendidikan dan pengawasan orang tua dalam mencegah tindakan kekerasan. Selain itu, aksi para pelaku memperlihatkan bagaimana kejadian yang awalnya dianggap biasa bisa berubah menjadi tragedi, terutama ketika dilakukan dengan cara yang tidak disadari.
Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan terhadap kejadian tersebut, mengingat anak mereka memang memiliki kondisi khusus. “MWP tidak pernah menyerang siapa pun, tapi justru menjadi korban. Ini membuat kami sangat sedih dan marah,” ujar ibu korban, Rina, kepada wartawan. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan bullying di lingkungan taman dan area umum.
