Meeting Results: RUU Polri Direvisi, Kapolri Bisa Menjabat Lebih Lama
RUU Polri Direvisi, Kapolri Bisa Menjabat Lebih Lama Meeting Results - Jakarta, Liputan6.com - Dalam sebuah pertemuan penting yang berlangsung di Gedung DPR
RUU Polri Direvisi, Kapolri Bisa Menjabat Lebih Lama
Meeting Results – Jakarta, Liputan6.com – Dalam sebuah pertemuan penting yang berlangsung di Gedung DPR, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Perubahan ini membuka peluang bagi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menjabat hingga usia 61 tahun, jika diperlukan sesuai keputusan presiden. Revisi ini mencerminkan hasil diskusi yang intens dan komprehensif selama beberapa sesi rapat, dengan penyusunan aturan baru yang diharapkan mampu memperkuat kemampuan kepemimpinan polisi dalam menghadapi tantangan keamanan nasional.
“Meeting Results dari rapat Panja RUU Polri menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyesuaikan batas usia pensiun Kapolri,” ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Menurutnya, revisi tersebut merupakan keputusan bersama yang diambil setelah analisis mendalam terhadap kebutuhan struktur kepolisian saat ini.
Proses Diskusi dan Kesepakatan
Pembahasan RUU Polri berlangsung dalam beberapa tahap, di mana pihak pemerintah dan anggota DPR sepakat mengadakan konsultasi intensif. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026), hasil diskusi antara Timus (tim perumus) dan Timsin (tim sinkronisasi) dipresentasikan secara rinci. Revisi yang diterima mencakup perubahan pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, yang sebelumnya menyatakan usia pensiun Kapolri maksimal 60 tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun. Kini, batas usia tersebut diperluas hingga 61 tahun, dengan dasar keputusan dari presiden.
Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan akan konsistensi dan stabilitas kepemimpinan di institusi kepolisian. “Meeting Results ini mencerminkan pengertian kedua belah pihak bahwa aturan usia pensiun Kapolri perlu disesuaikan dengan kondisi dinamis di lapangan,” tambahnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR berupaya memperkuat koordinasi dalam penyusunan RUU Polri.
Dalam rapat sebelumnya pada Senin (8/6/2026), pemerintah menyampaikan usulan bahwa Kapolri dapat diperpanjang masa jabatannya satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Namun, dalam sidang kali ini, keputusan tersebut diperluas dengan mempertimbangkan kebutuhan negara secara lebih luas. Revisi ini dianggap sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika tugas Kapolri, yang sering kali memerlukan kesinambungan kebijakan dalam menghadapi ancaman keamanan yang kompleks.
Peluang dan Tantangan dalam Implementasi
Meeting Results ini memberikan peluang bagi Kapolri untuk tetap aktif hingga usia 61 tahun, tergantung pada keputusan presiden. Hal ini bisa memberikan waktu tambahan untuk mengimplementasikan program strategis yang terencana, terutama dalam era perubahan teknologi dan dinamika sosial. Namun, revisi ini juga memicu pertanyaan tentang keseimbangan antara pengalaman dan keberagaman dalam kepemimpinan polisi.
Revisi RUU Polri ini berpotensi mengubah struktur hierarki kepolisian, terutama dalam hal pengisian jabatan. Selain itu, kebijakan ini memerlukan kejelasan dalam prosedur penunjukan Kapolri, agar tidak terjadi penundaan atau ketidakseimbangan dalam proses perekrutan. Edward Omar Sharif Hiariej menekankan bahwa pihaknya telah memastikan bahwa perubahan ini sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kebutuhan reformasi kepolisian.
“Meeting Results ini akan menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut dalam DPR,” kata Edward. Ia menambahkan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan kepolisian dengan dinamika tugas dan tanggung jawab yang semakin berat.
Kebijakan perpanjangan masa jabatan Kapolri ini juga mendapat dukungan dari sebagian besar peserta rapat, yang menyetujui usulan pemerintah. Namun, beberapa anggota DPR menginginkan penjelasan lebih lanjut terkait kriteria keputusan presiden dalam menentukan perpanjangan jabatan tersebut. Meski demikian, kesepakatan yang tercapai menunjukkan bahwa both parties telah mencapai konsensus yang kuat, dengan mempertimbangkan aspek kestabilan dan kesiapan institusi kepolisian.
