Kubu Nadiem Bereaksi Usai Vonis Kasus Ibam, Sebut Ada Narasi Menyesatkan
Meeting Results – Jakarta, Liputan6.com – Setelah sidang vonis berakhir, tim kuasa hukum Nadiem Makarim memberikan respons tajam terhadap putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Ibrahim Arief atau Ibam. Mereka menilai adanya narasi menyesatkan yang menyebutkan klien mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi, meskipun hukum masih dalam proses. Dalam meeting results yang dihadiri oleh para anggota tim, pihak kuasa hukum menekankan pentingnya memperjelas fakta sebelum menyimpulkan bahwa Nadiem bersalah.
“Hasil vonis saat ini belum memenuhi kriteria keputusan akhir. Kita harus menunggu hukum berjalan sepenuhnya, termasuk banding atau kasasi,” ujar Ari Yusuf Amir, salah satu anggota tim kuasa hukum Nadiem, dalam wawancara eksklusif dengan Liputan6.com pada Kamis (21/5/2026).
Ari menambahkan bahwa narasi yang menyebut Nadiem terlibat dalam korupsi mempercepat proses pengadilan tanpa mempertimbangkan keseluruhan bukti. “Kita perlu menghindari kesan bahwa klien kita bersalah sebelum fakta di bawah terpaan cahaya,” katanya. Tim hukum berpendapat bahwa peran Nadiem dalam kasus ini masih diperlukan penjelasan lebih lanjut, terutama dalam konteks kebijakan pendidikan digital yang diusungnya.
Dalam Sidang Vonis, Kubu Nadiem Fokus pada Narasi yang Menyesatkan
Meeting Results yang dihadiri oleh pihak kuasa hukum dan para jaksa penuntut menjadi ruang untuk menyampaikan argumen terkait narasi menyesatkan yang dianggap mengancam reputasi Nadiem. Dalam sidang, tim hukum memaparkan berbagai bukti yang menunjukkan bahwa Nadiem hanya berperan sebagai pihak yang mengawasi proses pengadaan, bukan sebagai pelaku utama.
“Nadiem tidak terlibat dalam pemufakatan jahat. Ia hanya menjadi pengawas yang memastikan transparansi dalam pengadaan Chromebook,” jelas Dodi S. Abdulkadir, anggota tim kuasa hukum lainnya. “Kita harus membedakan antara peran pemerintah dan pihak swasta dalam proses ini.”
Dodi menekankan bahwa selama ini Nadiem dianggap sebagai tokoh yang mendorong inovasi dalam pendidikan digital. “Dengan vonis yang diberikan, publik bisa merasa bahwa kebijakan terkait Chromebook sedang dihakimi tanpa cukup bukti,” tambahnya. Tim hukum berharap narasi menyesatkan yang menghubungkan Nadiem dengan korupsi bisa ditepis dalam proses hukum berikutnya.
Perbedaan Pendapat Hakim dalam Pengambilan Keputusan
Sidang vonis kasus Ibam diwarnai oleh dua pendapat hakim yang berbeda. Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra memperlihatkan penekanan pada prinsip-prinsip hukum yang mengharuskan kejelasan dalam setiap keputusan. Eryusman menilai bahwa ada cukup alasan untuk menilai Ibam tidak bersalah, sementara Andi Saputra mengungkapkan bahwa kenaikan harga Chromebook tidak terbukti sebagai tindakan korupsi.
“Ibam hanya seorang konsultan teknologi informasi yang memberikan masukan harga berdasarkan data pasar. Ini adalah peran yang umum dan tidak menunjukkan adanya kesepakatan jahat,” kata Andi Saputra dalam pertimbangan dissenting opinionnya. “Kenaikan harga Chromebook terkait dengan pengelolaan saham BukaLapak, bukan karena kesepakatan bersama dengan Google atau distributor.”
Eryusman mengakui bahwa pihak jaksa penuntut telah menunjukkan bukti yang meyakinkan, tetapi ia berpendapat bahwa narasi tentang keterlibatan Nadiem harus diperiksa ulang. “Kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa Nadiem bersalah hanya karena ada nama kliennya di dalam dakwaan,” ujarnya. Meski demikian, mayoritas hakim, yaitu Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, tetap memutuskan bahwa Ibam terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak-pihak lain.
Meeting Results ini menjadi momen penting bagi kubu Nadiem, karena mereka berharap keputusan hukum bisa mencerminkan keadilan dalam pengadilan. Pihak kuasa hukum menilai bahwa vonis kasus Ibam perlu dilihat dalam konteks kebijakan yang diusung Nadiem. “Dengan mempertimbangkan kinerja pendidikan digital yang ia bawa, vonis ini tidak bisa langsung dianggap sebagai keputusan yang benar-benar adil,” imbuh Ari Yusuf Amir.
Dalam sesi pembukaan meeting results, tim kuasa hukum juga menyoroti peran media dalam menyebarkan narasi menyesatkan. Mereka berpendapat bahwa adanya kekacauan dalam pemberitaan bisa memengaruhi persepsi publik terhadap kasus ini. “Media harus bersikap netral dan tidak langsung menyebut Nadiem bersalah tanpa bukti yang memadai,” kata salah satu anggota tim. Hal ini menjadi fokus utama dalam penyampaian argumentasi di sidang berikutnya.
Meeting Results ini menunjukkan bahwa hukum masih menjadi tempat untuk menyampaikan berbagai perspektif. Dengan adanya dua pendapat hakim, kasus Ibam akan terus menjadi bahan perdebatan dalam proses hukum yang lebih lanjut. Kubu Nadiem berharap bahwa narasi menyesatkan bisa dibatasi, dan fakta-fakta yang telah terungkap bisa menjadi dasar untuk menyimpulkan kebenaran dalam kasus ini.
