Ketua KPK Peringatkan Waspadai KUHP Baru, Singgung Rossi dan Marquez
Main Agenda – Jakarta, Liputan6.com – Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam mengadopsi perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dilaksanakan. Ia membandingkan situasi ini dengan kecelakaan yang bisa terjadi bahkan pada pembalap terbaik seperti Valentino Rossi atau Marc Marquez, sehingga KPK perlu hati-hati dalam menghindari kesalahan berisiko hukum.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat melewati tikungan. Jadi, saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo seperti dilansir Antara, Kamis (28/5).
Konteks Hukum KUHP Baru
KUHP baru, yang diundangkan pada 2 Januari 2023, mengubah sejumlah pasal penting terkait penegakan hukum pidana. Perubahan ini mencakup penambahan definisi tentang tindak pidana korupsi serta perluasan ruang lingkup tindak pidana pencucian uang. Meski modifikasi tersebut diharapkan memberikan kemudahan dalam penyelidikan dan penyidikan, Setyo mengingatkan bahwa adaptasi harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari konflik dengan aturan yang sudah ada.
Proses penyelarasan undang-undang ini dilakukan secara bertahap, dengan beberapa hal krusial yang membutuhkan pertimbangan khusus. KPK menekankan bahwa perubahan dalam KUHP dan KUHAP harus selaras dengan prinsip hukum pidana yang berkeadilan dan efektif. Dalam sesi diskusi, ia menyoroti bahwa kebijakan hukum yang baru diterapkan harus mampu menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelidikan korupsi yang lebih cepat dan akurat.
Dampak Adopsi UU KUHAP
KUHAP baru, yang diundangkan pada 17 Desember 2025, menjadi bagian penting dalam proses hukum korupsi. Undang-undang ini memberikan peran lebih besar kepada lembaga penegak hukum dalam menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan secara cepat. Namun, Setyo menegaskan bahwa KPK perlu memastikan bahwa seluruh prosedur tetap memenuhi standar kesadaran hukum dan ketelitian. “Dengan adopsi KUHP dan KUHAP baru, kita bisa mempercepat penuntutan korupsi, tetapi harus tetap jeli dalam menerapkan peraturan tersebut,” tambahnya.
Salah satu isu utama dalam perubahan ini adalah pengaturan wewenang penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Meskipun peran lembaga tersebut diperbesar, Setyo mengingatkan bahwa semua tindakan harus didasari bukti yang kuat dan proses yang transparan. Ia juga menyebutkan bahwa perubahan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menegakkan hukum secara lebih efisien dan mengurangi birokrasi dalam penanganan kasus korupsi.
Di sisi lain, KPK menyambut baik pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah untuk meningkatkan kredibilitas lembaga tersebut. Setyo menekankan bahwa KPK tidak hanya menjadi pelaksana hukum, tetapi juga pengawas keadilan dalam sistem hukum nasional. Dengan adopsi perubahan ini, KPK berharap dapat memperkuat kemampuan dalam menangani kasus korupsi yang kompleks dan meminimalkan kesalahan dalam penerapan aturan.
Dalam acara “Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK”, Setyo mengajak seluruh tim KPK untuk memperhatikan detail dalam setiap tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia menyoroti bahwa perubahan regulasi tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap KPK. “Kita harus memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan dengan kehati-hatian, seperti pembalap yang tidak boleh terburu-buru di tikungan,” ujarnya.
Main Agenda juga menyoroti bahwa KPK berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru bisa menjadi bahan pembelajaran bagi lembaga penegak hukum lainnya. Ia menegaskan bahwa kehati-hatian dalam menerapkan perubahan ini adalah kunci untuk menjaga keadilan dan konsistensi hukum. Dengan memperhatikan detail, KPK berharap bisa menghindari kesalahan yang bisa mengurangi efektivitas tugasnya dalam pemberantasan korupsi.
