Main Agenda: Dirjen Pemasyarakatan Beberkan Wajah Baru Lapas
Dirjen Pemasyarakatan Terangkan Perubahan Strategi Lapas MAIN AGENDA – Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dirjen Pemasyarakatan Terangkan Perubahan Strategi Lapas
MAIN AGENDA – Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen (Purn) Mashudi, menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia sedang mengalami transformasi signifikan guna menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dan bermuara pada pemulihan sosial. Perubahan ini menjadi fokus utama dalam diskusi publik yang dihadiri oleh para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat, serta menegaskan bahwa pemasyarakatan kini bukan hanya sekadar tempat hukuman, melainkan alat untuk membimbing warga binaan memperbaiki diri dan kembali produktif. Dalam pencerahannya, Mashudi menyoroti bagaimana peran pemasyarakatan berubah seiring waktu, dengan menekankan bahwa Main Agenda menjadi salah satu strategi utama dalam menyesuaikan sistem ini dengan kebutuhan modern.
Pemasyarakatan Sebagai Proses Pemulihan
Dalam kesempatan yang sama, Mashudi menjelaskan bahwa pandangan tradisional tentang pemasyarakatan, yang hanya dianggap sebagai sarana menahan pelaku tindak pidana, kini diperbarui dengan konsep baru. Menurutnya, pemidanaan sekarang bertujuan memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana, serta membantu warga binaan menjalani kehidupan yang lebih bermakna di masyarakat. “Main Agenda memandu kami untuk menyesuaikan pendekatan pemasyarakatan dengan prinsip keadilan manusiawi dan kemanusiaan,” terang Mashudi. Ia menambahkan bahwa transformasi ini bertujuan menciptakan perubahan mendasar dalam cara penjara beroperasi, agar lebih menjadi pusat pembelajaran dan pemulihan daripada sekadar tempat hukuman.
“Kami percaya bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang memberi hukuman, tetapi juga tentang membangun kembali individu agar dapat berkontribusi pada masyarakat,” ujar Mashudi dalam diskusi di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Inovasi dalam Alternatif Pemidanaan
Pemasyarakatan Indonesia kini menyematkan berbagai inovasi untuk mengurangi ketergantungan pada penjara sebagai bentuk hukuman utama. Mashudi menyoroti dua alternatif utama yang sedang diuji, yaitu pidana pengawasan dan kerja sosial. Pidana pengawasan, misalnya, mengizinkan warga binaan tetap tinggal di lingkungan sosial sambil menjalani pengawasan intensif dari pihak berwenang. Sementara itu, kerja sosial memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk melibatkan diri dalam aktivitas komunitas, seperti membersihkan lingkungan, mengajar, atau memberikan pelatihan keterampilan. “Main Agenda mengharuskan kami berpikir kreatif dalam merancang pemidanaan yang lebih efektif dan mengedepankan pemulihan,” jelas Mashudi.
Salah satu contoh nyata dari inovasi ini adalah program rehabilitasi narkotika yang diintegrasikan ke dalam sistem pemasyarakatan. Menurut Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Bina Ampera Bukit, rehabilitasi bukan hanya sekadar alternatif hukuman, tetapi menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk memulihkan fungsi fisik, mental, dan sosial pelaku. “Dengan Main Agenda, kami memperkuat komitmen untuk menyediakan layanan rehabilitasi yang berkualitas, karena tindak pidana narkotika sering kali membutuhkan pendekatan multidimensi,” terang Bina Ampera Bukit.
Peran Akademisi dalam Menyokong Perubahan
Diskusi di Universitas Pancasila menarik partisipasi dari ratusan mahasiswa Fakultas Hukum yang secara aktif memberikan masukan. Dekan Fakultas Hukum, Lisda Syamsumardian, mengatakan bahwa perubahan ini harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, khususnya prinsip persatuan dan kemanusiaan. “Main Agenda menjadi wacana yang relevan karena menggambarkan bagaimana pemasyarakatan bisa menjadi penyelesaian masalah sosial dan hukum yang lebih baik,” ujarnya. Lisda juga menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam pemasyarakatan, yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan keluarga warga binaan.
“Sistem pemasyarakatan Indonesia harus meninggalkan paradigma kolonial yang berfokus pada hukuman yang keras, dan beralih ke model yang lebih humanis serta bermuara pada pemulihan,” tambah Lisda dalam sesi diskusi yang berlangsung hingga siang hari.
Implementasi di Berbagai Lapas
Mashudi menjelaskan bahwa transformasi ini tidak hanya menjadi konsep teoritis, tetapi juga telah dimulai di berbagai Lapas di seluruh Indonesia. Sebagai contoh, Lapas Narkoba di Jakarta dan Lapas Khusus Anak di Yogyakarta sudah menerapkan metode pendidikan dan pelatihan keterampilan dasar kepada warga binaan. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan mereka untuk mencari pekerjaan setelah bebas, serta mencegah kemungkinan kembali ke jalur kejahatan. “Main Agenda melibatkan berbagai lapas dalam memperbarui sistem mereka secara bertahap, dengan dukungan dari kementerian dan lembaga terkait,” tutur Mashudi.
Dalam menjalankan perubahan, Dirjen Pemasyarakatan juga menekankan pentingnya kebijakan yang berkelanjutan. “Kami tidak hanya fokus pada pengurangan jumlah penahanan, tetapi juga pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada warga binaan,” kata Mashudi. Ia menyebutkan bahwa evaluasi berkelanjutan akan dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi ini tidak hanya mampu meningkatkan efektivitas pemasyarakatan, tetapi juga mendapatkan dukungan masyarakat luas.
Kebutuhan dan Tantangan Perubahan
Pemasyarakatan yang baru ini membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan warga binaan sendiri. Mashudi menyebutkan bahwa Main Agenda berfokus pada penguatan sistem pendidikan, pelatihan, dan pengawasan yang lebih terpadu. “Perubahan ini tidak mudah, karena ada tantangan seperti keterbatasan anggaran, kesiapan tenaga penyuluh, dan kebiasaan masyarakat yang masih menganggap penjara sebagai satu-satunya solusi,” katanya. Namun, ia yakin bahwa dengan keberlanjutan dan komitmen bersama, transformasi ini akan mampu menghasilkan efek yang signifikan.
“Main Agenda adalah langkah nyata menuju pemasyarakatan yang lebih manusiawi. Kami harap ini bisa menjadi awal dari perubahan besar dalam cara kita memperlakukan pelaku tindak pidana,” pungkas Mashudi.
Transformasi pemasyarakatan Indonesia ini menunjukkan bahwa sistem hukum nasional sedang bergerak menuju arah yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan adanya Main Agenda sebagai fokus utama, diharapkan bahwa pemasyarakatan tidak hanya menjadi sarana hukuman, tetapi juga menjadi wadah pembelajaran dan perbaikan diri. Hal ini akan memberikan dampak positif terhadap penurunan tingkat kriminalitas dan peningkatan kualitas hidup warga binaan di masyarakat.
