Main Agenda: 7 Poin RUU Polri, Termasuk Penempatan Jabatan Sipil
Main Agenda menjadi salah satu isu utama yang mendapat perhatian serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Komisi III DPR RI telah menyusun tujuh aspek kunci yang menjadi fokus perubahan dalam UU Polri, salah satunya adalah penempatan anggota kepolisian dalam jabatan sipil. RUU ini merupakan usulan inisiatif legislatif yang ditetapkan setelah Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat pelayanan publik dan menciptakan sistem kepolisian yang lebih profesional, netral, serta transparan. Dengan adanya Main Agenda, proses transformasi Polri diharapkan bisa berjalan lebih terarah dan mengikuti kebutuhan masyarakat saat ini.
Poin-Poin RUU Polri yang Memperkuat Profesionalisme
Dalam RUU Polri, poin-poin utama yang diperkenalkan mencakup perubahan fungsi pengawasan Polri dengan memanfaatkan teknologi dan informasi modern. Hal ini diperlukan agar proses pengawasan lebih efektif dan dapat memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam tugas kepolisian. Selain itu, RUU ini juga mengatur penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia kepolisian secara lebih terukur. Penerapan kurikulum pendidikan yang berbasis demokratis dan humanis juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kompetensi anggota Polri. Main Agenda RUU Polri menekankan keberlanjutan kualitas pelayanan publik, menjadikan penempatan jabatan sipil sebagai strategi utama untuk meningkatkan keterlibatan Polri dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Salah satu poin terpenting dalam RUU Polri adalah ketegasan dalam penempatan anggota polisi pada jabatan sipil. Hal ini bertujuan agar polisi tidak hanya fokus pada tugas militer, tetapi juga terlibat dalam pelayanan publik yang lebih luas. Komisi III menjelaskan bahwa revisi ini menyesuaikan tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan memberikan keanggotaan yang lebih berbasis kompetensi dan transparansi. Dengan Main Agenda yang diusung, RUU Polri dinilai mampu meningkatkan profesionalisme dan netralitas Polri, serta memastikan mereka berperan aktif dalam penegakan hukum dan pengawasan sesuai peran baru yang ditetapkan.
Respon dari Menteri Hukum dan Kementerian Lainnya
Saat berbicara dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa RUU Polri perlu menyesuaikan penempatan anggota kepolisian dalam jabatan sipil agar lebih fleksibel dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa Main Agenda RUU Polri sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Selain itu, Menkum menyarankan agar DPR mengatur penyesuaian aturan usia pensiun sebagai bagian dari pembinaan SDM kepolisian. RUU ini juga diharapkan menjadi pelengkap dari KUHP dan KUHAP baru, yang saat ini sedang dibahas secara bersamaan. Dengan Main Agenda yang diusung, revisi ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan pada operasional Polri, terutama dalam menghadapi tantangan tugas di luar institusi.
“RUU Polri ini bertujuan untuk melengkapi hukum-hukum baru yang saat ini sedang diperbarui,” ujar Habiburokhman selama rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam menilai keseluruhan poin RUU Polri, para anggota Komisi III menyatakan bahwa Main Agenda ini menjadi landasan untuk transformasi Polri yang lebih modern. Penyesuaian tugas kepolisian di luar struktur institusi dinilai sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional. Poin-poin lain seperti penguatan pengawasan, penjaminan netralitas, dan penyempurnaan sistem pembinaan SDM juga dianggap penting. Dengan Main Agenda yang diintegrasikan dalam seluruh poin revisi, RUU Polri diharapkan mampu menciptakan institusi kepolisian yang lebih kuat, independen, dan mampu menjawab tantangan di masa depan.
RUU Polri ini juga menyasar penggunaan teknologi dalam proses pengawasan, sehingga bisa meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Selain itu, penempatan anggota kepolisian dalam jabatan sipil diharapkan mampu memperkaya pengalaman mereka di bidang non-militer, seperti bidang pelayanan masyarakat, pendidikan, atau organisasi. Dengan Main Agenda yang jelas, revisi ini tidak hanya memberikan ruang bagi kepolisian untuk beradaptasi dengan dinamika sosial dan politik, tetapi juga menegaskan komitmen untuk menjadi institusi yang mampu menjaga keseimbangan antara tugas militer dan sipil. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas kepolisian di tengah tantangan yang semakin kompleks.
