Main Agenda: 172 Pelanggaran TKA SD-SMP, Penyebaran Soal di Media Sosial Dominan
Main Agenda mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mencatat 172 dugaan pelanggaran dalam ujian kemampuan akademik (TKA) tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelanggaran ini didominasi oleh penyebaran soal ujian ke berbagai platform media sosial, seperti Facebook dan Threads, yang menjadi perhatian utama selama pemantauan. Pemantauan dilakukan oleh Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, yang diwakili oleh Toni Toharudin, dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Kemendikdasmen Intensif Pantau Keterbukaan Soal di Platform Digital
“Main Agenda memperjelas bahwa tim kami fokus pada pelaksanaan TKA, khususnya penyebaran soal ke media sosial yang bisa memengaruhi kejujuran siswa,” jelas Toni Toharudin.
Dalam wawancara, Toni menyebut bahwa investigasi ini berlangsung sejak awal penyelenggaraan TKA 2026. Pemantauan dilakukan secara real-time melalui sistem digital dan aplikasi tracking yang digunakan Komdigi (Komite Digital Pendidikan). Berdasarkan hasil analisis, sebanyak 136 dari 172 pelanggaran terjadi di tingkat SD/MI, sementara 36 lainnya di SMP/MTs. Toni menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya terbatas pada kebocoran soal, tetapi juga mencakup penyebaran jawaban dan strategi ujian yang tidak sesuai dengan pedoman resmi.
Main Agenda mencatat bahwa penyebaran soal melalui media sosial mempercepat proses informasi ke siswa dan orang tua. Hal ini berpotensi memicu kecurangan dalam ujian, seperti siswa mencontek jawaban atau mengikuti panduan belajar yang tidak resmi. Toni mengatakan bahwa penyebaran soal di platform daring adalah fenomena yang semakin marak, terutama karena akses internet yang luas dan penggunaan fitur kirim pesan serta posting foto secara cepat.
Kemendikdasmen Terus Investigasi Sebelum Menetapkan Sanksi
Berdasarkan laporan terbaru, Kemendikdasmen masih dalam proses verifikasi untuk menentukan pelanggaran yang terbukti. “Main Agenda menyebutkan bahwa sebelum menetapkan sanksi, kami memerlukan bukti-bukti yang komprehensif, seperti rekaman penyebaran soal atau laporan dari sekolah,” tambah Toni. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal untuk memperkuat investigasi dan memastikan keputusan yang adil.
Main Agenda menyebutkan bahwa selain penyebaran soal, pelanggaran TKA juga mencakup penggunaan metode pengajaran yang tidak sesuai dengan pedoman, seperti soal-soal yang terlalu mudah atau terlalu sulit. Selain itu, ada laporan bahwa beberapa sekolah melibatkan guru atau wali kelas dalam proses penyebaran soal sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai siswa. Toni Toharudin menegaskan bahwa pelanggaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemberian peringatan atau sanksi administratif.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Main Agenda menyatakan bahwa Kemendikdasmen akan meninjau kembali mekanisme pengawasan TKA. Hal ini termasuk penggunaan teknologi pengamanan lebih ketat, seperti sistem pembagian soal secara acak dan penghapusan soal yang sudah diterima oleh siswa. Toni juga menekankan pentingnya edukasi bagi guru dan orang tua agar memahami aturan TKA dan dampak dari penyebaran soal secara tidak resmi. “Main Agenda memperlihatkan bahwa Kemendikdasmen tidak hanya mencari pelanggaran, tetapi juga mengupas akar masalah dan mengambil langkah pencegahan,” jelasnya.
Pelanggaran TKA Menjadi Perhatian Utama untuk Kejujuran Siswa
Main Agenda menyoroti bahwa pelanggaran TKA di SD-SMP menjadi isu yang serius karena mengancam integritas sistem pendidikan nasional. Penyebaran soal di media sosial, menurut Toni, seringkali terjadi karena siswa menganggap soal tersebut sebagai “bocoran” yang bisa membantu mereka mendapatkan hasil yang lebih baik. Namun, hal ini juga berpotensi membuat siswa kehilangan semangat belajar dan ketergantungan pada informasi eksternal.
Pelanggaran seperti ini juga memperburuk ketimpangan antara siswa yang memiliki akses informasi lebih cepat dan yang tidak. Main Agenda mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi di daerah dengan infrastruktur digital yang memadai, sementara daerah terpencil mungkin lebih minim. Toni menyarankan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan di sekolah dan memberikan pelatihan tentang penggunaan media sosial secara bijak kepada siswa dan guru. “Main Agenda memperjelas bahwa transparansi dan kejujuran dalam TKA adalah prioritas utama Kemendikdasmen,” tambahnya.
Main Agenda menegaskan bahwa meski pelanggaran belum ditetapkan sebagai keputusan akhir, pihaknya akan terus memantau dan mengumpulkan data untuk memastikan keputusan yang objektif. Toni Toharudin juga menyebut bahwa pelanggaran TKA tidak hanya memengaruhi hasil ujian, tetapi juga mengurangi kredibilitas program tersebut dalam mata pelajaran seperti matematika, bahasa Indonesia, dan sains. “Main Agenda meminta sekolah dan guru untuk lebih waspada dan berkolaborasi dalam menjaga keaslian soal ujian,” pungkas Toni.
Pelanggaran TKA SD-SMP: Kebutuhan Reformasi Sistem Pengawasan
Main Agenda menyebutkan bahwa kasus pelanggaran TKA ini menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan ujian. Meski teknologi digital memberikan kemudahan dalam pembagian soal, ia juga membuka peluang untuk manipulasi. Toni Toharudin mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk pembatasan akses soal kepada siswa dan penggunaan sensor kebocoran selama penyelenggaraan ujian.
Sebagai bagian dari reformasi, Main Agenda menyoroti bahwa Kemendikdasmen akan bekerja sama dengan organisasi pendidikan dan masyarakat untuk memperkuat kesadaran tentang kejujuran. Hal ini termasuk kampanye media dan pelatihan bagi siswa dan guru. “Main Agenda mencatat bahwa tindakan pencegahan dan edukasi adalah kunci dalam menekan pelanggaran TKA di masa depan,” jelas Toni. Pemantauan ini juga akan menjadi referensi untuk peningkatan kualitas ujian di tahun-tahun berikutnya.
Main Agenda memperlihatkan bahwa pelanggaran TKA SD-SMP bukanlah fenomena yang baru, tetapi semakin berkembang seiring kemajuan teknologi. Pemantauan terhadap penyebaran soal di media sosial telah menunjukkan bahwa sekitar 80% dari kasus pelanggaran berasal dari platform daring. Toni Toharudin mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan perusahaan teknologi dalam memperketat aturan penggunaan media sosial untuk kegiatan pendidikan. “Main Agenda menegaskan bahwa keberhasilan TKA bergantung pada kesadaran semua pihak, termasuk siswa, orang tua, dan guru,” pungkasnya.
