Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Latest Program: Kejagung Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Kasus MBG

Joseph Lopez 2 mins read 3 views

Kejagung Investigasi Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus MBG Latest Program - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana

Latest Program: Kejagung Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Kasus MBG

Kejagung Investigasi Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus MBG

Latest Program – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap para pihak yang terlibat. “Pasti, jika ada bukti, kita akan mengejar,” ujarnya saat diwawancara di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Langkah untuk Memulihkan Kerugian Negara

Dalam wawancara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penelusuran dugaan TPPU bertujuan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. “Kita akan mengupayakan penegakan hukum terhadap pihak yang terkait dan menerima dana, dengan TPPU sebagai alat salah satu instrumen untuk pemulihan kerugian,” tambahnya.

“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen, yakni TPPU, terhadap pihak yang terkait dan menerima aliran dana,”

Jumlah Tersangka yang Sudah Ditetapkan

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus MBG. Mereka meliputi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS), yang dianggap sebagai orang kepercayaan Sony. Terakhir, Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), juga menjadi tersangka.

Penyebab Keterlibatan Yayasan

Syarief Sulaeman Nadhi, Direktur Penyidikan Kejagung, menjelaskan bahwa MBG seharusnya dioperasikan oleh lembaga yang terkait langsung dengan institusi pendidikan. Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipilih karena diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Yayasan yang ditunjuk, katanya, tidak memenuhi kriteria menjadi mitra resmi SPPG, meski tetap diberi kesempatan mengelola program yang menghabiskan anggaran negara.

Dugaan Penggelembungan Harga dalam Pengadaan

Dalam penyidikan, juga ditemukan indikasi kenaikan harga dalam pengadaan barang pendukung MBG. Praktik ini disebut bisa menyebabkan penggunaan anggaran negara yang tidak efisien. Barang yang diduga mengalami mark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Semua barang tersebut kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung.

Gabung diskusi