Latest Program: Istana Kebut Perbaikan Pengelolaan MBG, Target 1 Bulan
n MBG, Target 1 Bulan Latest Program - Dalam upaya meningkatkan efisiensi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah menetapkan tenggat waktu satu bulan
Istana Kebut Perbaikan Pengelolaan MBG, Target 1 Bulan
Latest Program – Dalam upaya meningkatkan efisiensi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah menetapkan tenggat waktu satu bulan untuk menyelesaikan penyesuaian tata kelola. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru saja diangkat, Nanik S Deyang, diumumkan oleh Presiden Prabowo. Penunjukan ini dilakukan dalam rangka menegakkan standar pengelolaan yang lebih baik.
Pelaksanaan Tanpa Gangguan
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pihaknya menekankan agar layanan MBG tetap berjalan lancar selama proses perbaikan. “Program yang sudah berjalan tidak boleh terganggu. Semua langkah perbaikan akan dilihat secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan angka tetapi juga kondisi masing-masing unit,” tutur Prasetyo.
“Target kita adalah menyelesaikan perbaikan dalam satu bulan ini, meski ada dinamika yang perlu diakui. Kita pastikan setiap tahap dilakukan dengan tepat,” kata Prasetyo di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Satu dari beberapa langkah yang akan diambil adalah menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Dalam beberapa wilayah, ditemukan kelebihan stok makanan di dapur MBG. “Arah perbaikan pasti menuju penutupan SPPG yang tidak sesuai SOP, tapi belum bisa langsung diumumkan hari ini,” tambahnya.
Kriteria Penutupan SPPG
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan menutup SPPG bergantung pada evaluasi kondisi fisik dan operasional. “Kita akan menginventarisir setiap SPPG untuk memastikan kelayakan operasinya. Angka-angka saja tidak cukup, kondisi masing-masing unit harus dilihat secara detail,” ujarnya.
“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan penutupan hanya karena angka. Penutupan tergantung pada kualitas dan kepatuhan terhadap SOP yang telah ditetapkan,” lanjut Prasetyo.
Prasetyo juga mengingatkan bahwa afiliasi pemilik SPPG dengan partai politik tidak memengaruhi tata kelola MBG, asalkan pengelolaannya sesuai pedoman yang berlaku. “Pemilik SPPG boleh dari siapa saja, selama mereka menjalankan sesuai standar yang ditetapkan. Kita tidak menilai berdasarkan nama, tapi berdasarkan kualitas pelayanan,” jelasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
