Latest Program: Founder PT DSI Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Founder PT DSI Jadi Tersangka dalam Kasus Penipuan Latest Program - Dalam rangka memperkuat upaya penegakan hukum, Latest Program menyebutkan bahwa penyidik
Founder PT DSI Jadi Tersangka dalam Kasus Penipuan
Latest Program – Dalam rangka memperkuat upaya penegakan hukum, Latest Program menyebutkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpidideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tambahan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru ini, berinisial FH, disebut sebagai founder dan konsultan perusahaan yang terlibat dalam skema penipuan investasi serta pemalsuan laporan keuangan. Penetapan ini menjadi bagian dari Latest Program yang fokus pada investigasi terkini terhadap aktivitas korupsi dan penipuan di sektor keuangan.
Peran FH dalam Penipuan Investasi
FH, yang juga memiliki pengalaman di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), diduga memainkan peran penting dalam mengelabui investor dengan proyek fiktif. Dalam Latest Program, penyidik menegaskan bahwa FH terlibat langsung dalam penyusunan laporan keuangan palsu, yang menjadi alat untuk menarik dana dari publik. Proyek-proyek yang diberitakan melalui website dan aplikasi PT DSI dianggap tidak nyata, namun menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku.
“FH diduga menyusun laporan keuangan yang dibuat secara salah, sehingga menimbulkan kesan bahwa dana yang diinvestasikan akan berkelanjutan dan menguntungkan,” jelas penyidik Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers terkini (11/6/2026). Ia juga menyoroti bahwa FH terlibat dalam pencucian uang, yang melibatkan penggunaan dana ilegal untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proyek fiktif tersebut.”
Langkah Penyidikan untuk Mencegah Kabur
Sebagai bagian dari Latest Program, Bareskrim Polri melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait untuk memastikan FH tidak menghilangkan aset sebelum penegakan hukum. Penyidik telah menetapkan pembekuan aset FH selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juni 2026. Langkah ini bertujuan mengamankan dana yang diperkirakan telah tercuri, serta mencegah pelaku penipuan mengungsi ke luar negeri.
“Dengan Latest Program, tim penyidik fokus pada penegakan hukum secara cepat dan transparan. Kami juga terus memperluas investigasi untuk mengungkap seluruh jaringan penipuan yang terkait,” tegas Ade Safri Simanjuntak. Pihaknya juga menegaskan bahwa FH diduga memiliki saham nomine di perusahaan lain, yang berpotensi menutupi sumber penggelapan dana.”
Kasus Penipuan yang Terungkap Lebih Lanjut
Kasus penipuan PT DSI telah mengungkap fakta bahwa FH terlibat dalam penipuan sistematis selama beberapa bulan. Dengan Latest Program, penyidik memperoleh bukti tambahan dari saksi-saksi dan dokumen digital yang menyatakan bahwa proyek-proyek perusahaan tersebut tidak memiliki dasar keuangan yang kuat. Bareskrim juga menemukan indikasi bahwa FH menggunakan nama-nama karyawan untuk mengelabui masyarakat, sehingga memperkuat skema penipuan ini.
Pengungkapan Tersangka dan Kerugian Masyarakat
Dalam Latest Program, penyidik telah menetapkan empat tersangka sebelumnya, termasuk Taufik Aljufry, Mery Yuniarni, Arie Rizal Lesmana, dan Atis Sutisna. Keseluruhan kelompok ini diduga terlibat dalam penggelapan dana yang mencapai sekitar Rp 2,4 triliun. Selain itu, penyidik telah mengamankan aset sebesar Rp 320 miliar dari berbagai sumber. Proses ini menunjukkan konsistensi dalam Latest Program yang memprioritaskan keadilan bagi para korban.
Pelindungan Korban dan Prospek Penyelesaian
Sebagai bagian dari Latest Program, penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan korban dapat memperoleh restitusi. Penyidikan terus berlangsung, dengan fokus pada penelusuran sumber keuntungan dan pengungkapan lebih banyak pelaku penipuan. Latest Program juga mencakup upaya untuk mempercepat proses persidangan agar korban dapat merasakan keadilan secepat mungkin.
