Demokrat Soroti Sanksi Baru dalam Putusan MK soal Caleg Perempuan
Latest Program – Jakarta – Partai Demokrat menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kewajiban minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon legislatif (caleg). Keputusan ini diberlakukan sebagai bagian dari perubahan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kini memperketat aturan untuk memastikan adanya keadilan gender dalam proses penyelenggaraan pemilu. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, dalam wawancara dengan wartawan, Selasa (26/5/2026).
Demokrat Tegaskan Kebijakan SUDAH Diaplikasikan
Herman Khaeron mengatakan bahwa partainya telah mengimplementasikan aturan kuota perempuan tersebut sejak Pemilu 2024. “Sudah diterapkan. Pasal yang ditambahkan membuat aturan lebih tegas, dan sanksi akan diberikan jika tidak dipenuhi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keterwakilan perempuan dalam daftar caleg bukanlah hal yang sulit dijalankan, karena kebijakan ini sudah menjadi bagian dari proses pemilu sebelumnya.
“Sudah dijalankan pada Pemilu 2024,” ujar Herman, yang menegaskan bahwa partai telah memenuhi persyaratan tersebut dengan baik.
Putusan MK Berdampak pada Proses Seleksi Caleg
Dalam amar putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg harus mencapai minimal 30 persen. Aturan ini diterapkan untuk memastikan keberagaman dalam representasi politik, terutama dalam kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Menurut MK, jika persyaratan ini tidak terpenuhi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota berhak menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik dalam daerah pemilihan tertentu.
Permohonan Uji Materiil Dikabulkan Secara Parsial
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa putusan ini hanya mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh empat perempuan sebagai pemohon. Mereka adalah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Dalam permohonannya, para pemohon mengkritik Pasal 245 UU Pemilu karena dianggap tidak menjamin sanksi yang cukup tegas bagi partai yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, menjelaskan hasil sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Upaya Meningkatkan Partisipasi Perempuan dalam Politik
Putusan MK ini diharapkan mendorong partai politik untuk lebih serius dalam memperkuat peran perempuan di ranah legislatif. Kuota 30 persen keterwakilan perempuan dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketimpangan gender yang selama ini ditemukan dalam proses pemilihan. Herman Khaeron menilai bahwa kebijakan ini bisa memperjelas mekanisme seleksi caleg, sehingga partai tidak hanya fokus pada kekuatan partai politik tetapi juga pada keberagaman anggota yang diusung.
Analisis tentang Ketidakpastian Hukum
Permohonan uji materiil yang diajukan oleh para pemohon dinilai masih memiliki kelemahan. Mereka menilai bahwa Pasal 245 UU Pemilu tidak cukup memberi konsekuensi hukum yang berat bagi partai yang mengabaikan kuota perempuan. “Kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya. Hal ini berarti bahwa partai politik bisa saja mengabaikan aturan tanpa menghadapi sanksi yang jelas, sehingga perlu diperkuat dengan ketentuan tambahan.
Keterwakilan Perempuan sebagai Fokus Utama
Keterwakilan perempuan dalam dunia politik telah menjadi isu yang sering dibahas dalam beberapa tahun terakhir. MK, dalam putusannya, menegaskan bahwa aturan kuota ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan di tingkat legislatif. Herman Khaeron menegaskan bahwa partai Demokrat siap menerapkan aturan ini secara konsisten, sekaligus menjelaskan bahwa langkah ini tidak mengurangi kebebasan partai dalam memilih kandidat, tetapi justru menguatkan komitmen terhadap kesetaraan gender.
Implementasi Kuota dalam Konteks Pemilu 2024
Sebelumnya, dalam Pemilu 2024, Partai Demokrat telah memperlihatkan kepatuhan terhadap kuota keterwakilan perempuan. Herman Khaeron menjelaskan bahwa perubahan Pasal 245 UU Pemilu hanya memperjelas proses penerapan aturan tersebut, sehingga partai politik tidak perlu mengubah pola kerja yang sudah ada. “Ini adalah pengukuhan untuk memastikan keberlanjutan keterwakilan perempuan,” katanya, menambahkan bahwa implementasi aturan ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu.
Respons dari MK terhadap Kritik Pemohon
Suhartoyo mengakui bahwa keputusan MK tidak sepenuhnya memenuhi seluruh tuntutan para pemohon. Namun, ia menegaskan bahwa putusan ini sudah mempertimbangkan pertimbangan hukum yang relevan. “MK berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan partai politik dan keadilan gender dalam pemilu,” ujarnya. Menurutnya, dengan adanya sanksi yang diterapkan, partai politik akan lebih berhati-hati dalam memilih caleg, terutama perempuan, agar tidak terkena konsekuensi administratif.
Peran MK dalam Mengawasi Kepatuhan Partai
Putusan MK ini memberikan wewenang lebih luas kepada KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam mengawasi kepatuhan partai politik terhadap keterwakilan perempuan. Dengan kuota 30 persen, diharapkan muncul lebih banyak perempuan yang terlibat dalam proses penyusunan daftar caleg, sehingga memperkaya keragaman pemimpin di tingkat legislatif. Herman Khaeron menyatakan bahwa partainya siap berkolaborasi dengan MK dan KPU untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.
Konsistensi dengan Kebijakan Sebelumnya
Dalam penjelasannya, Herman Khaeron menegaskan bahwa partai Demokrat telah konsisten menerapkan kuota perempuan dalam daftar caleg sejak beberapa tahun terakhir. “Ini bukan pertama kalinya kami menerapkan aturan ini,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa partai akan terus mengembangkan kebijakan yang mendukung perempuan dalam politik, termasuk mel
