Eks Wamenaker Noel Siap Dihukum Mati
Latest Facts – Immanuel Ebenezer, yang lebih dikenal sebagai Noel, hadir dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (25/5/2026) dalam kasus dugaan korupsi terkait proses sertifikasi Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pernyataannya, Noel menunjukkan sikap penyesalan dan kesediaan menerima hukuman mati sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi yang menjerat Noel berawal dari dugaan penyaluran dana K3 dalam skema pemberian sertifikasi yang tidak transparan. Laporan KPK menyebutkan bahwa kegiatan ini terjadi selama periode kepemimpinan Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024–2025. Berdasarkan fakta-fakta terkini, KPK menemukan bahwa beberapa pihak terlibat dalam skema korupsi yang mencakup penggunaan dana untuk menjamin pengembalian dana kepada pihak yang terlibat.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena melibatkan tokoh tinggi dalam pemerintahan. Latest Facts menyebutkan bahwa para terdakwa lainnya juga dikenai hukuman yang cukup berat, dengan rincian pidana hingga 7 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Meski demikian, Noel memilih untuk menyatakan kesediaannya menerima hukuman mati sebagai bentuk pengorbanan.
“Jika ingin menjadi contoh bagi pemberantasan korupsi yang lebih baik, saya rela menerima hukuman mati. Saya lebih ikhlas untuk itu, karena itu bisa menunjukkan komitmen terhadap keadilan,” ujar Noel dalam sidang yang berlangsung di Jakarta Pusat.
Detail Tuntutan
Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noel diancam hukuman 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp4,435 miliar. Namun, sebagian besar dana pengganti telah dikembalikan, sehingga jumlah uang yang wajib dibayarkan tinggal Rp1,435 miliar. Ini memicu debat mengenai perbedaan hukuman antara para terdakwa, terutama dalam menilai kontribusi masing-masing individu terhadap skema korupsi.
Di sisi lain, tuntutan terhadap terdakwa lain menunjukkan hukuman yang lebih berat. Misalnya, Fahrurozi, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3, diancam 4,5 tahun penjara. Sementara itu, Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan, dikenai hukuman 7 tahun penjara. Dalam keterangannya, Noel menyoroti bahwa jumlah dana yang disalahgunakan tidak sebanding dengan durasi hukuman yang diterima.
Kasus ini juga melibatkan beberapa nama lain, seperti Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Mereka diancam hukuman penjara hingga 7 tahun, serta denda dan uang pengganti dalam jumlah besar. Latest Facts menyoroti bahwa keberagaman jumlah dana yang terlibat dan peran masing-masing terdakwa menjadi perhatian publik.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, pada Senin (18/5/2026), Noel mengkritik penjatuhan hukuman yang dianggap kurang berat. Ia membandingkan dengan terdakwa lain yang terlibat dalam korupsi Rp75 miliar hanya mendapatkan 6 tahun penjara, sedangkan Noel yang dianggap menerima Rp3 miliar mendapat hukuman 5 tahun. “Kalau begini, menyesal memang, tapi lebih baik hukuman mati,” ujar Noel.
Sidang pledoi ini diharapkan bisa menjadi titik balik dalam menilai kredibilitas lembaga peradilan. Noel menegaskan bahwa keadilan publik adalah prioritas, dan hukuman mati bisa menjadi simbol keberhasilan pemberantasan korupsi. Ia juga berharap pengadilan dapat menegaskan keseriusan dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
